BREAKING NEWS: Bupati Kudus Terjaring OTT KPK
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyegel ruang Sekda (Sekretaris Daerah) dan Staf Khusus Bupati Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019) siang.
Dua ruang tersebut berada di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus.
Segel yang berada di ruang Staf Khusus Bupati Kudus berupa pita plastik berwarna merah melintang tepat di depan pintu.
Sedangkan di ruang Sekda Kudus berupa stiker bertuliskan ‘KPK Dalam Pengawasan KPK’.
Dari keterangan petugas kebersihan yang ada di Gedung Setda Kudus, Kusnaedi, diperkirakan segel dipasang saat menjelang sholat jumat.
Baca: BREAKING NEWS: Gunung Tangkuban Parahu Erupsi
Baca: AM Putut Prabantoro: Ketahanan Nasional Berawal Dari Mulut
Baca: ACT Distribusikan Belasan Ribu Air Bersih ke Warga Banyuwangi
Baca: Toyota Luncurkan Van Mewah HiAce Premio, Harga Rp 516 Juta On The Road Jakarta
Sebab, pada pukul 10.00 WIB segel tersebut belum terpasang.
“Tadi ada dua orang. Mungkin itu (dari KPK),” katanya.
Terpisah, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan adanya OTT di Kabupaten Kudus.
Berikut penjelasan Basaria:
Ya benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini. Sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat.
Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur: Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.
Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini.
Pihak-pihak yang diamankan segera dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Pemeriksaan intensif sedang dilakukan.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangk ataupun saksi.
Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di Kantor KPK melalui Konferensi Pers.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.