Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akan Tandatangani Amnesti Baiq Nuril Senin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan atau amnesti Baiq Nuril.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Akan Tandatangani Amnesti Baiq Nuril Senin
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan atau amnesti Baiq Nuril.

"Nanti Insya Allah hari Senin ditandatangani, kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya, " ujar Jokowi usai menghadiri pembubaran TKN di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Menurut Jokowi, dokumen persetujuan pemberian amnesti kepada Nuril dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah diterima Istana.

Sehingga nantinya diproses untuk dibuatkan Keppres.

Baca: Respons Puan Maharani Sikapi Merapatnya Sejumlah Partai Pendukung Prabowo ke Koalisi Jokowi

Baca: Spesifikasi Van Mewah Toyota HiAce Premio yang Meluncur Sore Tadi di GIIAS 2019

Baca: Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa M 3.7 Guncang Donggala Jumat Petang, Dirasakan hingga Palu & Parigi

Baca: Jokowi Siap Siap Dukung Gibran dan Kaesang Terjun ke Dunia Politik

"Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya (Keppres-nya)" kata Jokowi.

Diketahui, rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril.

Berita Rekomendasi

Pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.

Baca: Fakta Menarik Pernikahan Mantan Istri Tommy Kurniawan, Tania Nadira & Abdulla Alwi: Takut Diculik

Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.

"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.

Tangis Baiq Nuril

Mantan Guru Honorer , Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).

Baiq Nuril yang mengenakan baju berwarna merah muda dengan warna kerudung senada berdiri dari kursi balkon ruang sidang paripurna.

Baca: Rapat Paripurna DPR Setujui Amnesti, Selangkah Lagi Baiq Nuril Diampuni

Baiq Nuril bersama Menkumham Yasonna Laoly di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baiq Nuril bersama Menkumham Yasonna Laoly di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (tribunnews.com/ Chaerul Umam)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas