Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Kongres AS, Ini Respons Polri
Mabes Polri mengaku semakin termotivasi untuk dapat mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku semakin termotivasi untuk dapat mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Hal itu merujuk pada dibawanya kasus tersebut ke ranah Kongres Amerika Serikat oleh Amnesty Internasional, Kamis (25/7) kemarin.
"Kewajiban kita setelah ini melanjutkan rekomendasi dari tim pencari fakta dengan cara membentuk tim teknis. Pada prinsipnya Polri bekerja secara profesional atas apa yang disampaikan oleh pemerintah dan juga masyarakat. Mungkin jadi motivasi kita untuk bekerja lebih keras untuk mengusut kasus ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Baca: Kuras Isi ATM Korban, Polres Bangkalan Ciduk Musafir Pelaku, Simak Modus Pencuriannya
Ia memastikan pihaknya akan terus fokus mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi, pimpinan institusinya dan pemerintah turut memandang kasus ini sebagai sesuatu yang penting.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap pelaku penyerang Novel.
"Pada prinsipnya semua ini sedang berproses, kami juga sudah mencatat penanganan kasus ini sudah sejak 11 april 2017 lalu, kemudian perhatian pimpinan, pemerintah dalam hal ini juga sangat concern terhadap peristiwa ini," kata dia.
Baca: Akan Berangkat Ujian Skripsi, Mahasiswi UNS Solo Tewas Dihantam Truk Kontainer yang Tabrak Puskesmas
Asep sendiri menegaskan keinginan Polri untuk menuntaskan kasus ini dengan pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kemudian dilanjutkan pembentukan Tim Teknis.
"Ada pendapat kalau ini seolah-olah persoalan 'kemauan', saya kira tidak begitu. Kemauan Polri untuk mengungkap perkara itu sangat kuat dibuktikan bahwa ada tim pencari fakta, atas rekomendasi Komnas HAM, dan Tim Teknis sekarang pun akan kembali bekerja. Inilah bukti kesungguhan dan keseriusan kami, jadi tidak benar kalau kami tidak punya kemauan untuk itu," tandasnya.
Diketahui, Amnesty International Indonesia membahas kasus Novel dalam forum bertajuk "Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook” di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee".
Mereka berharap Kongres Amerika Serikat mengirimkan surat mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel, salah satunya dengan pembentukan TGPF independen.
Pembahasan itu didengar langsung oleh Manager Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA, Francisco Bencosme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.