Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Juga Pernah Melanggar Lalu Lintas

Seorang polisi terseret mobil di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Juga Pernah Melanggar Lalu Lintas
Instagram @infia_fact
Tangkapan layar video viral di media sosial Instagram, yang memperlihatkan polisi lalu lintas ditabrak dan terseret sebuah mobil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polisi terseret mobil di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi yang bernama Brigadir Natan Doris itu menempel di kap mobil sementara pengemudi terus tancap gas.

Kejadian polisi terseret mobil pun akhirnya menjadi viral setelah direkam dan videonya tersebar di media sosial.

Awalnya, Brigadir Natan Doris berniat menilang pengemudi tersebut karena melanggar lampu lalu lintas.

Bukannya patuh dan menepi, pengemudi itu menabrak Brigadir Natan Doris dan menyeretnya sejauh 100 meter.

Identitas pelaku

Identitas pengemudi yang menyeret Brigadir Natan Doris menjadi pertanyaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mobil yang menyeret Brigadir Natan Doris itu memiliki nomor polisi B 1980 PRF.

Baca: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi yang Seret Polisi di Kap Mobilnya saat Akan Ditilang

Pengemudi berinisial CC (24) dan merupakan warga Jakarta.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan pengemudi beralamat di Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.

Melansir dari Kompas.com, pengemudi juga pernah melanggar lalu lintas pada 2017.

Menurut polisi, pengemudi sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas di Bandung.

Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017.

Kemudian, pengemudi melakukan sidang pada 3 Maret 2017.

Pelanggaran yang kedua dilakukan di hari yang sama saat ia menyeret Brigadir Natan Doris.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas