Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Polisi Juga Pernah Melanggar Lalu Lintas
Seorang polisi terseret mobil di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polisi terseret mobil di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi yang bernama Brigadir Natan Doris itu menempel di kap mobil sementara pengemudi terus tancap gas.
Kejadian polisi terseret mobil pun akhirnya menjadi viral setelah direkam dan videonya tersebar di media sosial.
Awalnya, Brigadir Natan Doris berniat menilang pengemudi tersebut karena melanggar lampu lalu lintas.
Bukannya patuh dan menepi, pengemudi itu menabrak Brigadir Natan Doris dan menyeretnya sejauh 100 meter.
Identitas pelaku
Identitas pengemudi yang menyeret Brigadir Natan Doris menjadi pertanyaan.
Mobil yang menyeret Brigadir Natan Doris itu memiliki nomor polisi B 1980 PRF.
Baca: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi yang Seret Polisi di Kap Mobilnya saat Akan Ditilang
Pengemudi berinisial CC (24) dan merupakan warga Jakarta.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan pengemudi beralamat di Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Melansir dari Kompas.com, pengemudi juga pernah melanggar lalu lintas pada 2017.
Menurut polisi, pengemudi sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017.
Kemudian, pengemudi melakukan sidang pada 3 Maret 2017.