Sesmenpora Ditanya Penyidik KPK soal Anggaran Kemenpora 2014-2018
KPK saat ini sedang mendalami pengembangan perkara suap dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, mengaku diminta keterangan penyidik KPK mengenai pengelolaan anggaran Kemenpora sepanjang tahun 2014 hingga 2018.
"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai 2018," ucap Gatot yang ingin menunaikan ibadah Salat Jumat disela-sela pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Gatot mengatakan, penyidik mempertanyakan mengenai sejumlah program-program di Kemenpora.
Selain itu juga didalami mengenai sistem pengelolaan anggaran, pelaksanaan serta fungsi kontrol dari Kemenpora.
Gatot juga menyebut sejauh ini pertanyaan penyidik belum mengerucut kepada spesifik program tertentu karena masih mempertanyakan pengelolaan secara umum selama periode tersebut.
"Tadi ditanyakan sifatnya masih umum-umum saja, seperti programnya di Kemenpora apa saja," ujarnya.
Baca: Sesmenpora Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Terhadap Roy Suryo Terkait Aset Negara
KPK saat ini sedang mendalami pengembangan perkara suap dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2018.
"Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).
Febri masih enggan menjelaskan secara rinci pengembangan perkara seperti apa yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK.
Dalam fakta persidangan juga muncul perkara lain diluar dana hibah itu.
Terdakwa dalam kasus suap dana hibah, Deputi VI Kemenpora, Mulyana, sudah membongkar bahwa pernah ‘dipalak’ uang oleh Menpora Imam Nahrawi terkait Program Indonesia Emas di Tahun 2017.
Saat itu Mulyana memberikan uang sejumlah uang Rp400 juta kepada asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, lewat Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.
Namun dalam persidangan Menpora Imam Nahrawi bantah pernah meminta dan menerima uang tersebut.