Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Pernah Dipenjara karena Korupsi Anggaran Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT), Jumat (26/7/2019).

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Pernah Dipenjara karena Korupsi Anggaran Pendidikan
tribunjateng/Rifqi Gozali
Bupati Kudus Tamzil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT), Jumat (26/7/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan tim KPK melakukan rangkaian kegiatan penindakan di Kabupaten Kudus.

"Sebelumnya kami menerima Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," kata Basaria dalam keterangan tertulis, Jumat.

Menurut Basaria, 9 orang diamankan dalam OTT kali ini, termasuk Tamzil. Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil dan calon kepala dinas setempat.

Baca: KPK OTT Bupati Kudus M Tamzil, Sejumlah Uang Disita

Baca: Tim Basket Hangtuah Jakarta Disponsori Fintex

Baca: Kapan Puasa Arafah Tahun 2019, Ini Niat Puasa Arafah dan Keutamaannya

Terkait praktik rasuah, ungkap Basaria, diduga para pejabat Pemkab Kudus ini menerima sogokan guna memuluskan pengisian jabatan di sana.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ungkapnya.

Saat ini, ke-9 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jateng Semarang

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan," kata Basaria.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu, 27/7) di Kantor KPK melalui konferensi pers," pungkas Basaria.

Sosok M Tamzil

Tamzil dan pasangannya Hartopo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih periode 2019-2024.

Keduanya berhasil mengungguli paslon lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 42,5 persen dengan rincian 213.990 suara.

Sebelumnya, Tamzil juga pernah menjadi bupati Kudus periode 2003-2008.

Mantan Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil, jalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 15 Oktober 2014. Tanggal 24 Februari 2015, majelis hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa tersebut.
M Tamzil, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 15 Oktober 2014. 
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas