Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Wacana Pembubaran FPI

“Hal-hal yang sebelumnya mustahil, saya akan mengambil banyak keputusan mengenai itu dalam 5 tahun mendatang,” kata Jokowi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Wacana Pembubaran FPI
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan dalam suatu wawancara hari Jumat bahwa ia akan mendorong reformasi ekonomi yang kemungkinan tidak populer, termasuk undang-undang ketenagakerjaan yang lebih ramah bisnis, dalam masa jabatannya yang terakhir.

Alasannya karena ia tidak lagi akan menghadapi kendala politik.

Jokowi mengatakan kepada media asing The Associated Press bahwa “sepenuhnya memungkinkan” baginya untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) yang berhaluan keras dalam masa jabatan lima tahunnya yang kedua.

Ini mengisyaratkan keprihatinan pemerintahnya yang mendalam mengenai kelompok-kelmpok yang mengancam reputasi Indonesia yang berhasil memadukan Islam dan demokrasi.

Baca: Sugito: Tak Ada Alasan untuk Tidak Memperpanjang Izin FPI

Baca: Wiranto: Pemerintah Sedang Mengkaji ‘Track Record’ FPI

Baca: Wacana Pembubaran FPI, Bumerang Bagi Demokrasi?

Jokowi menginginkan Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.

Tetapi pesan ini dirongrong oleh gelombang permusuhan terhadap kaum homoseksual dan transgender, hukuman cambuk di hadapan umum di provinsi Aceh yang menerapkan hukum Syariah berdasarkan perjanjian otonomi khusus, dan contoh-contoh lain intoleransi beragama.

Ini merupakan kecenderungan yang dapat membuat takut para investor asing yang diincar Jokowi sebagai penggerak penting pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang hampir separuh populasinya berusia di bawah 30 tahun.

BERITA TERKAIT

Dalam wawancara itu, Jokowi menguraikan prioritasnya bagi masa jabatannya yang ke-dua, termasuk melanjutkan proyek-proyek infrastruktur berskala besar dan menyederhanakan birokrasi.

Ia mengatakan undang-undang ketenagakerjaan akan dirombak, suatu hal yang secara politis menantang, untuk menarik lebih banyak investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

“Dalam lima tahun mendatang saya tidak memiliki beban politik, jadi dalam mengambil keputusan, khususnya keputusan-keputusan penting bagi negara, menurut saya ini akan lebih mudah,” katanya sewaktu berkeliling Jakarta, termasuk singgah di masjid untuk sholat Jumat.

“Hal-hal yang sebelumnya mustahil, saya akan mengambil banyak keputusan mengenai itu dalam lima tahun mendatang,” kata Jokowi.

Jokowi menggambarkan dirinya sebagai sosok merakyat, kerap kali menekankan asal usulnya yang pernah tinggal di daerah kumuh di pinggir sungai kota Solo.

Daya tariknya yang populer, termasuk merintis penggunaan media sosial, membantunya menang dalam pemilihan walikota Solo, Gubernur Jakarta dan dua kali pilpres dalam 14 tahun ini.

Sekarang, sewaktu ia memasuki masa jabatannya yang ke-dua, ia memiliki hampir 23 juta pengikut di Instagram dan 11 juta di Twitter.

Hari Jumat (26/7), ketajaman politiknya diperlihatkan sewaktu mengunjungi kawasan Tanah Tinggi, hunian kelas pekerja di Jakarta dan salah satu kubu pendukungnya.

Ia sholat Jumat di masjid setempat, duduk bersila bersama para jemaah lainnya.

Sementara itu warga sekitar berjejalan di luar masjid, berharap dapat berswafoto bersama Jokowi.

Acara-acara kunjungan Jokowi, yang biasanya dijejali warga yang antusias, tampak spontan, tetapi membawa pesan-pesan politik yang disusun cermat.

Di Tanah Tinggi, ia tampak berkemeja putih dan sepatu kets buatan dalam negeri, sesuai dengan citranya sebagai sosok yang rendah hati, dan kontras sekali dengan korupsi dan hak-hak istimewa yang kerap dikaitkan dengan politisi Indonesia.

Sholat Jumat itu juga membantu mengukuhkan citranya sebagai sosok Muslim taat.

Dalam persaingan yang sengit di pilpres, lawannya didukung kelompok-kelompok Muslim yang menginginkan hukum syariah dan mengritik Jokowi yang kurang saleh.

Bicara soal FPI

Jokowi mengatakan ia akan berusaha bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islamis selama pandangan mereka tidak bertentangan dengan prinsip dasar Indonesia yang mencakup pemerintah yang sekuler dan toleran terhadap beberapa agama yang diakui resmi.

“Jika suatu organisasi membahayakan negara karena ideologinya, saya tidak akan berkompromi,” ujarnya.

Ketika ditanya kemungkinan melarang Front Pembela Islam (FPI), ia mengatakan, “Ya tentu saja, sama sekali mungkin jika tinjauan pemerintah berdasarkan pandangan keamanan dan ideologi menunjukkan mereka tidak sejalan dengan negara.”

Pada kesempatan lain ketika ditanya mengenai pandangan bahwa Presiden Donald Trump telah menyuburkan suasana anti-Muslim melalui cuitan dan kebijakan-kebijakanya, Jokowi meminta semua pemimpin agar menahan diri dari melakukan diskriminasi berdasarkan agama, ras atau etnik.

Tetapi ia menyatakan akan menyambut baik kunjungan Trump ke Indonesia.

“Akan merupakan kegembiraan bagi pemerintah untuk mengundang Trump mengunjungi Indonesia. Dan menurut saya rakyat Indonesia juga akan menyambut baik jika Presiden Trump mengunjungi Indonesia,” katanya. 

Izin FPI di Kemendagri

Sementara itu izin perpanjangan FPI masih di Kemendagri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan hingga hari ini, Rabu (17/7/2019) organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) belum melengkapi 10 syarat yang belum terpenuhi dari total 20 dokumen untuk perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Lebih lanjut Soedarmo mengatakan Kemendagri belum tentu memperpanjang SKT FPI meski pun semua syarat sudah terpenuhi.

“Kalau syarat administrasi terpenuhi mungkin iya, tapi kalau ada pertimbangan lain nanti kita lihat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Soedarmo mengatakan pertimbangan dari berbagai kementerian dan masyarakat juga jadi masukan bagi Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.

“Masukan dari kementerian lain dan masyarakat tentu kita perhatikan juga,” tegasnya.

Sebelumnya Soedarmo mengatakan salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.

“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” imbuhnya.

Di samping kedua syarat itu Soedarmo juga mengatakan FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.

Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.

“Tidak ada batas waktunya, kami sifatnya menunggu saja,” tukas Soedarmo.

Seperti diketahui izin SKT ormas FPI terhitung habis tanggal 20 Juni 2019 lalu.

Menurut Kemendagri pihaknya akan tetap melayani perpanjangan SKT meski pun sudah melewati tanggal kadaluwarsa.

Namun ormas yang bersangkutan akan terganjal untuk mendapatkan layanan dari pemerintah jika SKT-nya telah kadaluwarsa.

Sumber: VOA Indonesia dan Tribunnews.com

Sumber: VOA
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas