Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Teror Novel Baswedan Dibawa ke Kongres AS, KPK: Bukti Jadi Perhatian Internasional

Amnesty International Indonesia membawa kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Teror Novel Baswedan Dibawa ke Kongres AS, KPK: Bukti Jadi Perhatian Internasional
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Amnesty International Indonesia membawa kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, ke Kongres Amerika Serikat.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal tersebut merupakan bukti jika kasus penyiraman air keras terhadap Novel telah menjadi perhatian internasional.

“Saya kira ada beberapa hal yang perlu kita pahami di sini. Kita tahu berarti kasus Novel sudah menjadi perhatian dunia internasional,” ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Baca: KPK Ingatkan Janji Jokowi Ungkap Kasus Novel Baswedan Dalam Waktu 3 Bulan

Baca: Debat Sengit Direktur LBH Jakarta soal Novel Baswedan, Respon Hermawan Sulistyo Tuai Tepuk Tangan

Baca: Novel Baswedan: Temuan TGPF Memberikan Opini dan Seperti Mengolok-olok Saya

Febri menjelaskan, sebagaimana penyataan Komnas HAM, tindakan berjuang melawan korupsi itu masuk dalam kategori sebagai pembela HAM atau human rights defender.

“Karena itu, hal yang berkaitan dengan pembela HAM menjadi standar dan perhatian dunia,” jelasnya.

Febri juga berharap ada kesinkronan dengan hukum yang ada di Indonesia terkait kasus-kasus yang terkait dengan pembela HAM.

Berita Rekomendasi

“Harapannya memang ada kesinkronan proses ya di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap human rights defender ini atau pembela HAM. Dalam konteks ini bukan hanya novel, tapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap pegawai KPK atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan pemberantasan korupsi, bisa di masyarakat sipil bisa dari media, jurnalis atau bisa juga dari pihak-pihak yang lain,” katanya.

Untuk itu, KPK sangat berharap tim yang diberi mandat mengusut kasus Novel berkerja sungguh dalam tenggat waktu 3 bulan yang diberikan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Sehingga, kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku bisa ditangkap.

“Salah satunya yang diharap bagi KPK adalah waktu 3 bulan yang diberikan oleh Presiden tersebut bisa dimanfaatkan agar pelakunya bisa diproses, pelaku di sini bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga bisa mengungkap sebenarnya kasus ini dilatarbelakangi apa dan pelaku utamanya siap,” harapnya.

Sebab, kata Febri, pengungkapan kasus Novel ini akan menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi para pembela HAM, terutama aktivis pemberantas korupsi atau tidak.

“Jadi kita semua berharap kasus ini bisa terungkap untuk juga menunjukkan keseriusan kita semua di sini untuk bisa membela para pembela Ham Ini yang bekerja dalam pemberantasan korupsi selain konteks kenegaraan hukumnya,” kata Febri.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia membawa persoalan kasus teror terhadap Novel ke hadapan Kongres AS. Kasus itu diangkat bersama dengan sejumlah perkara Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya di Asia Tenggara.

Francisco Bencosme sebagai Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA membacakan testimoni tertulisnya pada forum ‘Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook’ di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.

Kasus-kasus HAM lain yang turut dibawa Francisco seperti dugaan pelanggaran HAM terkait ‘perang melawan narkoba’ di Filipina yang digaungkan Presiden Rodrigo Duterte hingga persoalan Rohingya dari Rakhine State di Myanmar.

Berkaitan dengan Novel, Francisco menyebut Novel telah membawa kasusnya ke Komnas HAM karena merasa penyelidikan kasusnya tidak berhasil. Komnas HAM disebut Francisco menyimpulkan adanya dugaan serangan pada Novel sebagai upaya menghambat KPK dalam memberantas korupsi.

Kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi sejak 2017. Terbaru, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memaparkan hasil investigasi mereka, namun belum juga menyebutkan siapa pelaku teror air keras itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas