Ini Kata Jokowi Soal Perpanjangan Izin FPI: Jika Membahayakan Ideologi Negara, Saya Tak Berkompromi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan jika dirinya membuka kemungkinan utuk tak memperpanjang izin FPI sebagai Ormas.
Editor: Whiesa Daniswara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan jika dirinya membuka kemungkinan utuk tak memperpanjang izin FPI sebagai Ormas.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca: Jokowi Sebut Kemungkinan Tak Perpanjang Izin untuk FPI: Ditinjau dari Keamanan dan Ideologis
Baca: Ini Jawaban Presiden Jokowi Saat Ditanya Wacana Pembubaran FPI
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
Baca: Wawancara dengan Media Asing, Jokowi Sebut Mungkin Akan Bubarkan FPI Jika Membahayakan Negara
Baca: Soal FPI, Wiranto: Rekam Jejaknya Sedang Kami Kaji
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Persyaratan
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
Baca: Wiranto: Pemerintah Sedang Mengkaji ‘Track Record’ FPI
Baca: Kemendagri Belum Tentu Perpanjang Izin FPI Meski Semua Syarat Terpenuhi
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.