Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia, Bagaimana Cara Menonaktifkan Wajib Bayarnya?

M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan penghentian pembayaran bisa diproses jika keluarga peserta memberikan bukti akta kematian.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia, Bagaimana Cara Menonaktifkan Wajib Bayarnya?
Fitri Wulandari
Kegiatan diskusi publik bertajuk 'Meet Up Community: Morning Ride, Pecinta Otomotif ke BPJS Kesehatan', di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih minimnya pengetahuan sebagian masyarakat terkait informasi BPJS Kesehatan, khususnya mengenai cara penghentian pembayaran saat peserta meninggal dunia, membuat lembaga tersebut buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan penghentian pembayaran bisa diproses jika keluarga peserta memberikan bukti akta kematian.

Akta tersebut bisa diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kemudian dibawa ke cabang BPJS terdekat dengan lokasi tempat tinggal untuk segera dilakukan proses 'nonaktif'.

Baca: Melalui Insiden, BPJS Kesehatan Mudahkan Proses Penjaminan Korban Laka Lantas

"Ada akta kematian yang diterbitkan Dukcapil, pakai surat itu diurus ke BPJS (Kesehatan) cabang terdekat, nanti dinonaktifkan karena alasan sudah meninggal," ujar Iqbal, saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).

Ia kembali menekankan untuk menonaktifkan kewajiban pembayaran tersebut, pihaknya tentunya harus melihat akta kematian tersebut sebagai bukti otentik.

Nonaktif akan dilakukan sesuai dengan waktu diterbitkannya akta itu.

Berita Rekomendasi

"Kan kami (harus) melihat atas bukti otentik akta kematian disampaikan kapan, jadi setelah dinyatakan ada akta kematian (maka) langsung dihentikan (pembayarannya) saat itu juga," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas