Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Diminta Tidak Loloskan Calon Pimpinan KPK yang Belum Laporkan LHKPN

Pansel Capim KPK diminta untuk menggugurkan calon yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam lembaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pansel Diminta Tidak Loloskan Calon Pimpinan KPK yang Belum Laporkan LHKPN
Tribunnews.com/Ilham
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menggugurkan calon yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam lembaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Ketidakterbukaan LHKPN figur tertentu sesungguhnya telah menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat sebagai capim KPK dan harus dianggap gugur pencalonannya," kata Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW), Kurnia Ramadhana, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Menurutnya, dalam Pasal 29 huruf k UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaan seusai aturan berlaku.

Baca: Kemenhub Alokasikan Rp 600 Miliar untuk Mempersolek Danau Toba Jadi Bali Baru

Baca: Ledek Cara Gibran saat Masak Bareng Chef Arnold, Kaesang: Mas, Kamu Itu Punya Catering Lho

Baca: Jokowi Sudah Kantongi Nama-nama Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II, Ini Bocorannya

Baca: PKS Dukung KPK Agar Partai Politik Tidak Mencalonkan Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah

"Bagaimana mungkin kita bisa mempercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," tutur Kurnia.

Di tempat yang sama, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berharap Pansel Capim KPK mencermati calon yang diduga bermasalah, tetapi tetap diloloskan.

"Pasal 29 UU KPK sendiri mengamatkan pimpinan KPK wajin seseorang yang memiliki integritas tinggi dan kemudian beretika, bermoral baik," ujar Feri.

Berita Rekomendasi


104 calon lolos uji kompetensi

104 pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK dinyatakan lolos uji kompetensi.

Uji kompetensi dilakukan Pansel Capim KPK, Kamis (18/7/2019).

Siapa saja orang-orang yang lolos?

Berikut daftar lampiran 104 capim yang lolos uji kompetensi dan bisa lanjut ke seleksi lanjutan.

1. Brigjen Pol Agung Makbul (anggota Polri)

2. Agus Santoso (mantan PPATK)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas