Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Ryamizard Ryacudu Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan

Ryamizard berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh Kepolisian.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menhan Ryamizard Ryacudu Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Senin (29/7/2019). 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.

Baca: Sosok Alisyahrazad Hanafiah, Pengusaha Tajir yang Berhasil Buat Donna Harun Jatuh Hati

"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019),

Wiranto Kivlan Zen Ryamizard
Wiranto Kivlan Zen Ryamizard (Kolase Tribunnews/Kemhan)

Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.

Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Artinya, bantuan hukum kepada  Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas