Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Setuju Imbauan Moral KPK Agar Parpol tak Calonkan Mantan Koruptor

Menurut dia, demokrasi tidak sekedar bunyi pasal di Undang-undang yang harus ditaati semua pihak.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PAN Setuju Imbauan Moral KPK Agar Parpol tak Calonkan Mantan Koruptor
MPR RI
Viva Yoga Mauladi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi setuju dengan imbauan moral dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik tidak mencalonkan figur yang memiliki rekam jejak buruk dan tercela, termasuk mantan koruptor.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 7 ayat (g) dinyatakan bahwa calon diperbolehkan maju bagi mantan terpidana yang telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Namun bagi pimpinan partai politik, harus juga memperhatikan faktor integritas, rekam jejak, kapasitas dan kemampuan leadership sebagai acuan utama.

"Bagi PAN, meskipun Konstitusi menjamin dan melindungi hak politik setiap warga negara, namun sikap pimpinan partai politik harus ada prinsip dasar moral dan etika yang menjadi faktor utama dalam menilai, memutuskan, dan menetapkan calon pejabat publik sebagai pimpinan daerah," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).

Baca: Disebut Punya Rekam Jejak Bermasalah, Ini Tanggapan Irjen Firli

Untuk itu menurut dia, sebaiknya ada kesepakatan bersama atau common platform dari pimpinan partai politik untuk tidak mencalonkan figur tercela yang memiliki rekam jejak buruk, termasuk mantan koruptor.

Hal ini didasarkan pemikiran, pertama, partai politik akan berkontribusi membangun kehidupan demokrasi yang bermoral dan beretika.

Menurut dia, demokrasi tidak sekedar bunyi pasal di Undang-undang yang harus ditaati semua pihak.

Berita Rekomendasi

Namun juga harus menyertakan keagungan moral dan etik agar wajah demokrasi Indonesia semakin bagus dan bersih.

Kedua, sebagai bentuk pembelajaran moral politik kepada masyarakat dan bangsa bahwa proses pilkada tidak sekedar acara rutinitas dan mekanisme demokrasi.

Tapi harus dibangun berdasarkan prinsip moral kemanusiaan dalam memilih pimpinan yang bersih dan berintegritas.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Apalagi sudah ratusan pimpinan daerah terjerat kasus hukum.

"Ini sebagai peringatan betapa pentingnya mekanisme rekrutmen calon pejabat publik secara lebih selektif, pruden, dan disertai kriteria moral etik sebagai dasar penilaian dari pimpinan partai politik," tegasnya.

KPK Imbau Parpol Jangan Calonkan Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah

Penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil membuat Komisi Pemberantasan Korupsi memberi peringatan kepada partai politik untuk tak memilih bekas terpidana korupsi jadi calon kepala daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas