Prostitusi Online Kembali Terbongkar, Kali Ini Libatkan Perempuan di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua korban berinisial FS (15) dan FR (16) yang dibawa tersangka ke sebuah hotel.
Editor: haerahr
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.
Baca: Gempa Bumi Melanda Banten, BMKG Tidak Berpotensi Tsunami
Baca: Zaskia Adya Mecca
Baca: Cut Meyriska Naik Paralayang, Roger Danuarta Melamar
Baca: Theodorus Ginting Juara Baru One Pride MMA, Soal Taktik hingga Permintaan Maaf : Saya Ngatain Ahong
Pelaku yang bertindak sebagai mucikari itu adalah Timbul Utomo (47), warga Jalan Patemon Barat, Surabaya.
"Pelaku eksploitasi anak di bawah umur atau mucikari ini kami amankan di hotel Rabu 17 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Minggu (28/7/2019).
Menurut AKBP Sudamiran, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap.
Setiap harinya, anak di bawah umur yang dibawa tersangka selalu berpindah-pindah kamar.
"Tersangka check-in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang," ucap AKBP Sudamiran.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua korban berinisial FS (15) dan FR (16) yang dibawa tersangka ke sebuah hotel.