Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rekrutmen Pegawai Universitas Diponegoro Non ASN, Posisi Dosen Program Studi di Luar Kampus Utama

Kesempatan diberikan pada WNI untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PU NON-ASN)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Rekrutmen Pegawai Universitas Diponegoro Non ASN, Posisi Dosen Program Studi di Luar Kampus Utama
https://rekrutmendosen.apps.undip.ac.id/
Kesempatan diberikan pada WNI untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PU NON-ASN) 

Lowongan Kerja Pegawai Universitas Diponegoro Non ASN, Posisi Dosen Program Studi di Luar Kampus Utama

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi lowongan kerja di lingkungan Universitas Diponegoro.

Kesempatan diberikan pada warga negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PU NON-ASN).

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi https://www.undip.ac.id berikut informasi selengkapnya.

Formasi : Jabatan Dosen

a. Pendidikan S2/S3 jurusan Akuntansi : 5 orang

b. Pendidikan S2/S3 jurusan Manajemen / IES : 1 orang

Rekomendasi Untuk Anda

c. Pendidikan S2/S3 jurusan S-2 Perencanaan Wilayah Kota / Pembangunan Wilayah Kota S-3 PWK Perkotaan / Arsitektur/ Geografi : 4

d. Pendidikan S2/S3 jurusan Komunikasi / Public Relation : 6

e. Pendidikan S2/S3 jurusan Akuntansi/Perpajakan : 6

f. Pendidikan S2/S3 jurusan Manajemen : 6

Baca: Rekrutmen Bintara PK TNI Angkatan Darat Tahun 2019, Proses Penerimaan Tidak Dipungut Biaya Apapun!

Baca: Rekrutmen Trainee PT Bukit Asam Tbk, Pendidikan Minimal SMK Pendaftaran Online hingga 2 Agustus 2019

Baca: Rekrutmen Direksi Perum Jasa Tirta 1 Pendidikan Minimal Sarjana, Daftar Online hingga 31 Juli 2019

1. Persyaratan Umum Pencari Kerja 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Sehat jasmani,rohani dan bebas NARKOBA

c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (SKCK)

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas