Baiq Nuril Kembali Sujud Syukur
Perjuangan guru honorer asal Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun (37), yang mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, membuahkan hasil.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan guru honorer asal Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun (37), yang mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya, membuahkan hasil.
Setelah mendapat persetujuan DPR RI, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangi surat keputusan presiden (keppres) amnesti untuk Baiq Nuril, Senin kemarin.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi atas nama pribadi dan Nuril menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas keppres tersebut.
"Dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terimakasih setinggitingginya kepadaPresiden, pemerintah, DPR, media, serta semua pihak yang telah membantu," ujar Joko saat dihubungi.
Baca: Download Senorita Lagunya Shawn Mendes & Camila Cabello, Lengkap Lirik & Chord, Unduh MP3 di Sini
Baca: Tongdun Tercatat di OJK Sebagai Penyedia Teknologi Inovasi Keuangan Digital Bagi Perusahaan Fintech
Baca: UPDATE Hubungan Sedarah di Luwu, Kakak yang Hamili Adik 3 Kali Akui Berawal dari Ejekan dan Curhat
Nuril juga melakukan sujud syukur saat para anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna di komplek Parlemen, di Jakarta pada 25 Juli 2019 lalu, menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Nuril bersama putra kecilnya bersujud bersama di balkon pengunjung sidang paripurna.
Joko Jumadi mengatakan, hingga saat ini Nuril masih berada di Jakarta untuk menyelesaikan upayanya mencari keadilan.
Menurutnya, pemberian amnesti dari Jokowi menjadi hadiah terbaik untuk seorang Nuril setelah berbulan-bulan upayanya mencari keadilan.
"Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti hentinya mengucapkan terimakasih."
Rencananya, Joko dan Baiq Nuril akan mengambil surat keppres amnesti itu ke Istana Presiden dalam waktu dekat.
"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari rabu ada kegitan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," katanya.
Dengan ditandatanganinya surat keppres amnesti tersebut, maka seluruh vonis hukuman enam bulan penjara untuk Nuril gugur dengan sendirinya.
Dan Nuril tidak bisa dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. "Sudah selesai. dengan memegang surat itu maka putusan atau vonis pengadilan terhadap Nuril gugur dengan sendirinya," tuturnya.
Presiden Jokowi telah meneken Keppres berisi tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Jokowi mempersilakan Nuril untuk mengambil sendiri surat keppres tersebut Nuril kapan saja ke Sekretariat Negara.
Namun, Jokowi juga dengan senang hati menerima jika Nuril ingin menemuinya. Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.