Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Direktur Pukat UGM Minta Pansel Tegas Soal Capim KPK yang Tidak Taat LHKPN

Capim KPK harus menyertakan LHKPN sebagai syarat penting saat mengikuti tahapan seleksi dan tanpa terkecuali.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Direktur Pukat UGM Minta Pansel Tegas Soal Capim KPK yang Tidak Taat LHKPN
Fransiskus Adhiyuda
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengkritik kebijakan panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan, peserta capim KPK tidak wajib melampirkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama proses seleksi.

Menurut Zainal, ketentuan pasal 29 Undang-undang KPK jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK, dia harus melaporkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tersebut.

Sehingga, Capim KPK harus menyertakan LHKPN sebagai syarat penting saat mengikuti tahapan seleksi dan tanpa terkecuali.

Baca: Jelang Idul Adha, Gubernur Anies Baswedan Singgung Soal Bambu Lagi

Baca: Kaesang Ikut-ikutan Pamit dari Twitter, Tapi Ini yang Terjadi Setelah Beberapa Menit

"Krusial menurut saya dan itu bermasalah itu ketika soal LHKPN. kenapa, karena pasal 29 itu jelas sebenernya mengatakan untuk dapat dipilih, maknanya kan menurut pembacaan saya adalah, kan dipilih. Berarti seleksi kan prosesnya, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," ucap Zainal Arifin Mochtar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Saya tidak tahu kenapa pansel menafsirkan berbeda," tambahnya.

Lebih lanjut, Zainal mengatakan, ketika capim terpilih menjadi komisioner KPK baru dikenakan kewajiban untuk membuat LHKPN. Ia menilai pemahanan itu sangat keliru.

"Harusnya ditafsirkan ya LHKPN itu menjadi syarat administratif. Seperti syarat administratif lainnya. khusus untuk penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan menyerahkan LHKPN," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengindikasi, jika persyaratan LHKPN baru diserahkan saat capim KPK diterima seleksi, bisa saja orang tersebut baru membuat LHKPN.

Padahal, LKHPN hukumnya wajib bagi penyelenggara negara terlebih yang akan maju sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Untuk itu, ia meminta Pansel tegas dalam hal tersebut.

"Ada yang nanti menjelang mendaftar baru tiba-tiba patuh. mendadak patuh, ada juga bukan mendadak patuh tapi sama sekali tidak patuh. Nah, harusnya pansel harus keras yang begini," ungkap Zainal.

"Penting banget LHKPN ditarik masuk ke KPK dan harusnya seleksi KPK menaruh kepercayaan tinggi pada itu. Posisi tinggi pada itu untuk mengatakan bukan sebagai syarat administrasi, tapi itu bukan sekadar syarat yang ditangguhkan, sepanjang dia penyelenggara negara dia seharusnya patuh kalau tidak patuh harusnya dicoret," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Ganarsih menyatakan peserta capim KPK tidak wajib melampirkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama proses seleksi.

Menurut Yenti, LHKPN baru diwajibkan setelah capim KPK nantinya terpilih. Dia merujuk pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Yenti, Minggu (28/7/2019).

Aturan tersebut diterjemahkan oleh pansel bahwa LHKPN diwajibkan untuk komisioner atau pimpinan KPK yang diangkat.

Dengan begitu, kata Yenti, bukan ditujukan bagi para peserta capim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas