Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Bisa Bebas, Kivlan Zen Ingin Lanjut Lawan Polisi

Dia akan mengubah strategi dengan memecah empat objek gugatan praperadilan pertamanya ke dalam empat gugatan praperadilan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belum Bisa Bebas, Kivlan Zen Ingin Lanjut Lawan Polisi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan melakukan perlawanan secara hukum kepada kepolisian dengan kembali mengajukan praperadilan pasca-gugatan praperadilan pertamanya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia akan mengubah strategi dengan memecah empat objek gugatan praperadilan pertamanya ke dalam empat gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum, Kivlan Zen, Tonin Tachta usai sidang putusan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, kedua untuk penangkapan, ketiga terhadap penahanan, keempat soal penyitaan. Semua kami pisah," ujar kata Tonin.

Baca: Bawa Nama Indonesia di Ajang Internasional KidzCon, Penyanyi Cilik Els Nyanyikan Lagu Ariana Grande

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Baca: 6 Urutan Zodiak yang Paling Sering Berbohong Hingga yang Jujur, Scorpio Urutan Pertama Bohong

Tonin menuduh hakim Guntur kebingungan dalam penanganan gugatan praperadilan dengan empat objek sehingga Kivlan Zen ingin kembali mengajukan praperadilan dengan masing-masing objek praperadilan.

"Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” tutur Tonin.

Belum diketahui, apakah permohonan praperadilan pihak Kivlan Zen untuk kali kedua dan selanjutnya dengan objek praperadilan dipisah itu dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem atau tidak.

Berita Rekomendasi

Hakim tunggal Achmad Guntur dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan Kivlan Zen tentang penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian.

Menurut hakim, empat tindakan kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, sesuai prosedur dan sah.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Guntur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan putusan praperadilan dari hakim menunjukkan tindakan hukum mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penyitaan terkait kasus Kivlan Zen adalah sesuai prosedur.

Putusan itu makin memantapkan penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara.

Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nanti akan kita lanjutkan kan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja,” tutur Argo.

Hal senada disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan pihak Polda Metro telah menghadirkan 62 bukti perihal kasus yang menjerat Kivlan Zen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas