Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Pasukan Elite Koopssus TNI Mirip dengan Koopsusgab yang Dibentuk Moeldoko Tahun 2015 Lalu?

"Sebagai satuan elite, personel Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus dari ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan," kata Hadi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Benarkah Pasukan Elite Koopssus TNI Mirip dengan Koopsusgab yang Dibentuk Moeldoko Tahun 2015 Lalu?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) di depan Markas Koopsus TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019). 

Menurut Hadi, Koopssus TNI justru dibentuk untuk menyinergikan ketiga angakatan supaya dapat mengatasi ancaman yang datang dari darat, laut, dan udara.

"Sehingga diperlukan interoperability, kesamaan, dan TNI menyiapkan doktrin, kemudian sarana dan prasana untuk kemudian menggerakkan pasukan khusus tersebut. Itu yang paling penting," kata Hadi.

Bukan barang baru

Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI.

Pada 2015, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko.

Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab rupanya sempat dibekukan.

Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.

Berita Rekomendasi

Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra.

Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme.

Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.

Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.

Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.

Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme. Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas