Demokrat Tak Akan Usung Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah Di Pilkada 2020
Dia tegaskan, mantan koruptor tentu akan dieliminisasi dari daftar calon nantinya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat sangat setuju dengan gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).
"Kami mendukung usulan tersebut. Karena itu pada pilkada tahun depan, kami partai Demokrat akan melakukan seleksi ketat terhadap calon kepala daerah yang akan diusung partai Demokrat," ujar Ferdinand Hutahaean.
Dia tegaskan, mantan koruptor tentu akan dieliminisasi dari daftar calon nantinya.
"Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sangat komit menjaga KPK dan membantu KPK melakukan pemberantasan korupsi," tegas Ferdinand Hutahaean.
Baca: Sempat Viral, Akhirnya Satpam yang Lakukan Tebar Ranjau Paku Digiring ke Kantor Polisi
Bahkan baru minggu lalu Ketua Umum Partai Demokrat SBY membuat peraturan tentang tata cara dan mekanisme pemilihan calon kepala daerah yang akan diusung.
Peraturan itu akan menjadi pedoman bagi Demokrat untuk mengusung calon yang bersih dan loyal kepada negara serta partai.
Imbauan KPK Agar Parpol Tak Calonkan Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah
Penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil membuat Komisi Pemberantasan Korupsi memberi peringatan kepada partai politik untuk tak memilih bekas terpidana korupsi jadi calon kepala daerah.
Tamzil sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
"KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada 2020, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019.
KPK menangkap Tamzil dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2019. KPK menyangka politikus Hanura itu menerima Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Baca: Niat Curi Sepeda Motor, Pemuda 17 Tahun Tusuk Tukang Ojek 61 Tahun di Ciledug
Suap yang diberikan melalui staf khususnya, Agus Soeranto itu diduga agar Sofyan dapat menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Tamzil juga pernah masuk penjara karena kasus korupsi. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamsil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus anggaran 2004.
Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.
Basaria meminta kasus Tamzil menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Dia minta jangan pernah memberikan kesempatan bagi koruptor untuk dipilih.
"Jangan pernah lagi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.