KPK Belum Terima Pengembalian Uang Suap Meikarta dari Sekda Jabar
Sejauh ini KPK sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jabar Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.
"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).
Meski demikian, Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut. Meski pengembalian uang tak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.
"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," katanya.
Sejauh ini KPK sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta.
Baca: Kasus Predator Anak Melalui Game Online
Terbaru, KPK menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.
Toto diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Terkait konstruksi kasus, Toto ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mendekati Neneng demi izin Meikarta.
Baca: Erupsi Gunung Kerinci, Tinggi Kolom Abu 800 Meter
Selain Toto, ada juga pegawai Lippo Cikarang lainnya yang ditugaskan mendekati Neneng.
Adapun Iwa diduga menerima suap Rp900 juta. Diduga penerimaan itu terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.