KPK Geledah Kantor Sekda Jabar 6 Jam, Dokumen RDTR dan Barang Bukti Elektronik Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam terhitung dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB itu berkenaan dengan kasus suap terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap perizinan pembangunan proyek Meikarta yang menjerat Sekda Jabar Iwa Karniwa.
"Dari lokasi (kantor Sekda Jabar) diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik (BBE)," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).
Baca: Gunung Kerinci Erupsi, Operasional Penerbangan ke Jambi Normal
Baca: Fahri Hamzah Kritik Wacana Menristekdikti Undang Orang Asing Jadi Rektor: Harusnya Malu
Baca: Heboh Mobil Masuk Areal Kuburan di Madiun, Pengemudi Mengira Tidur di Rumah Tahunya di Atas Nisan
Selanjutnya, Febri mengatakan tim KPK bergerak menuju Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.
Di sana, tim juga melakukan penggeledahan.
"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR.
Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar.
Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu.
Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Baca: Jenguk Jefri Nichol, Tatjana Saphira Beberkan Kondisi Sahabatnya Itu
Baca: Ditegur karena Candaan Tidur Bareng Zack Lee, Millendaru Janji Jaga Ucapannya
Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp10,5 miliar.
Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.