KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Rabu (31/7/2019) pagi ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Rabu (31/7/2019) pagi ini.
Sejumlah petugas KPK yang dijaga aparat kepolisian saat ini tengah memeriksa ruangan dan dokumen di ruangan yang memiliki 5 ruang yakni Ruang Kerja Sekda, Ruangan Sekretaris Pribadi, Ruangan Staf Sekda Jabar serta Ruang Rapat Ciremai.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).
Akan tetapi Febri belum bisa membeberkan hasil penggeledahan.
Dikarenakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Diberitakan, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Baca: KPK Dukung Ridwan Kamil Ingin Copot Iwa Karniwa dari Sekda Jabar
Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR. Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar.
Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu.
Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp10,5 miliar.
Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta-Rp250 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.