Laksma (Purn) Bambang Udoyo Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Puspom AL Kantongi Barang Bukti
Ia menegaskan, terkait penanganan perkara tersebut pihaknya selalu bersama-sama dengan penyidik KPK agar pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekerja sama dengan Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Militer TNI AL (POM AL) kembali menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016, Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo.
Dirbingakkum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safariyanto mengatakan, meski Bambang sudah berstatus purnawirawan, namun pihaknya masih berwenang menangani perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi persnya bersama pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Baca: Masyarakat Terbantu dengan Hadirnya KM Ihan Batak di Danau Toba
Baca: Cemburu Terhadap Istri Bikin Heri Gelap Mata, Anak Dibunuh Rumah Tetangga Dibakar
Baca: Nomor Handphone Sering Bocor, Fahri Hamzah Sarankan Presiden Tebitkan Perppu
"Karena diatur dalam pasal 9 UU nomor 31/1997 tentang peradilan militer. Bahwa seorang prajurit TNI yang aktif pada saat melakukan kejahatan, kemudian proses penyelidikannya dilakukan oleh Polisi Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer walaupun statusnya sudah pensiun. Ini dasar hukumnya," kata Totok.
Totok menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti terkait dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus tersebut.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan ini juga tidak didasarkan semata-mata dari keterangan para saksi. Kami juga memiliki barang bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Totok.
Terkait dengan penyidikan perkara, Totok menjelaskan jika surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap perkara tersebut sudah dikeluarkan sejak 14 Mei 2019.
"Surat perintah penyidikan yang dibuat oleh Polisi Militer itu tanggalnya dibuat sama dengan KPK. Jadi kalau KPK hari ini ya kita juga hari ini. Kalau dari kami Surat Perintah Penyidikan Komandan Puspom AL nomor Sprin 223/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Totok.
Ia menegaskan, terkait penanganan perkara tersebut pihaknya selalu bersama-sama dengan penyidik KPK agar pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat.
"Penyidik kami selalu bersama-sama antara penyidik KPK dan penyidik kami, sehingga pemeriksaan itu berjalan dengan cepat. Kami juga tidak boleh berlama-lama menyelesaikan persoalan ini," kata Totok.
Dalam keterangan pers tersebut, Totok juga didampingi Dansatlak Puspom AL Letkol Laut (PM) Tuyatman.
4 tersangka baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Juli Amar Ma'ruf, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.