Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laksma (Purn) Bambang Udoyo Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Puspom AL Kantongi Barang Bukti

Ia menegaskan, terkait penanganan perkara tersebut pihaknya selalu bersama-sama dengan penyidik KPK agar pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laksma (Purn) Bambang Udoyo Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Puspom AL Kantongi Barang Bukti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) bersama Dirbingakkum Puspomal, Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan, Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekerja sama dengan Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Militer TNI AL (POM AL) kembali menangani perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016, Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo.

Dirbingakkum Puspom AL Kolonel Laut (PM) Totok Safariyanto mengatakan, meski Bambang sudah berstatus purnawirawan, namun pihaknya masih berwenang menangani perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi persnya bersama pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Baca: Masyarakat Terbantu dengan Hadirnya KM Ihan Batak di Danau Toba

Baca: Cemburu Terhadap Istri Bikin Heri Gelap Mata, Anak Dibunuh Rumah Tetangga Dibakar

Baca: Nomor Handphone Sering Bocor, Fahri Hamzah Sarankan Presiden Tebitkan Perppu

"Karena diatur dalam pasal 9 UU nomor 31/1997 tentang peradilan militer. Bahwa seorang prajurit TNI yang aktif pada saat melakukan kejahatan, kemudian proses penyelidikannya dilakukan oleh Polisi Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer walaupun statusnya sudah pensiun. Ini dasar hukumnya," kata Totok.

Totok menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi barang bukti terkait dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus tersebut.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan ini juga tidak didasarkan semata-mata dari keterangan para saksi. Kami juga memiliki barang bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Totok.

BERITA REKOMENDASI

Terkait dengan penyidikan perkara, Totok menjelaskan jika surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap perkara tersebut sudah dikeluarkan sejak 14 Mei 2019.

Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo, didawka menerima uang sebesar 105.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara sekitar Rp 1 miliar, terkait proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016.
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo, didawka menerima uang sebesar 105.000 Dolar Singapura (SGD) atau setara sekitar Rp 1 miliar, terkait proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016. (Nurmulia Rekso Purnomo)

"Surat perintah penyidikan yang dibuat oleh Polisi Militer itu tanggalnya dibuat sama dengan KPK. Jadi kalau KPK hari ini ya kita juga hari ini. Kalau dari kami Surat Perintah Penyidikan Komandan Puspom AL nomor Sprin 223/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Totok.

Ia menegaskan, terkait penanganan perkara tersebut pihaknya selalu bersama-sama dengan penyidik KPK agar pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat.

"Penyidik kami selalu bersama-sama antara penyidik KPK dan penyidik kami, sehingga pemeriksaan itu berjalan dengan cepat. Kami juga tidak boleh berlama-lama menyelesaikan persoalan ini," kata Totok.

Dalam keterangan pers tersebut, Totok juga didampingi Dansatlak Puspom AL Letkol Laut (PM) Tuyatman.


4 tersangka baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Juli Amar Ma'ruf, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas