Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Soal Sengketa Pemilu Legislatif Bersifat Final dan Mengikat

Putusan hakim konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) bersifat final dan mengikat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan MK Soal Sengketa Pemilu Legislatif Bersifat Final dan Mengikat
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). 

Sejauh ini belum ada perubahan jadwal percepatan pembacaan putusan. Mahkamah masih taat pada jadwal yang ditetapkan yaitu pada 6-9 Agustus 2019.

"Belum ada rencana untuk memajukan pengucapan putusan, ya ini beruntung bagi kita 122 yang masuk ke pembuktian sehingga kita punya waktu leluasa," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg).

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan RPH akan digelar secara tertutup mulai dari 31 Juli hingga 5 Agustus 2019.

"Iya, setelah menyelesaikan pemeriksaan seluruh perkara Pileg, hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Upaya menggelar RPH itu dilakukan setelah hakim konstitusi menyelesaikan pemeriksaan perkara pileg.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2019 telah rampung pada Selasa kemarin.

Berita Rekomendasi

MK telah menerima 260 permohonan sengketa pileg, namun hanya 122 perkara yang dilanjutkan.

Sementara 58 perkara ditolak di sidang putusan sela beberapa waktu lalu.

Penolakan perkara ini didominasi alasan permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Sementara, 80 perkara yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil.

Puluhan perkara yang tidak memenuhi syarat itu akan langsung diputus pada sidang pembacaan putusan.

Dalam RPH, hakim konstitusi akan memutuskan gugatan permohonan sengketa PHPU Pileg 2019 dapat dikabulkan atau tidak.

Setelah RPH selesai digelar, hakim konstitusi akan membacakan putusan. Rencananya, pembacaan putusan dilakukan mulai dari 6-9 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas