Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama LKPP, Daftar Online hingga 9 Agustus 2019

LKPP melalui Panitia Seleksi mengundang Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama LKPP, Daftar Online hingga 9 Agustus 2019
https://rekrutmen.lkpp.go.id/
Lowongan Kerja LKPP 

Rekrutmen Jasa Lainya Staf Pendukung Bagian Sistem Informasi Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian

TRIBUNNEWS.COM -Berikut ini merupakan informasi mengenai lowongan kerja di instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). 

LKPP merupakan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memiliki peran dalam jasa pengadaan barang dalam pemerintahan Indonesia.

LKPP melalui Panitia Seleksi mengundang Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dikutip Tribunnews.com dari laman https://rekrutmen.lkpp.go.id/ berikut informasi lengkapnya. 

1. Formasi jabatan

Formasi jabatan yang dibutuhkan : sebanyak 1 (satu) orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum (Eselon. IIa)

Baca: Rekrutmen Pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Wellington New Zealand hingga 7 Agustus

2. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara kesatuan Republik Indonesia;

b. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

c. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV), diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan Pasca Sarjana (S2);

d. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b);

e. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar/deskripsi kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

f. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas