Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tim Teknis TGPF, Novel Baswedan: Apakah Penyidik Itu Kerjanya Enggak Teknis?

"Karena memang belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia. Saya heran kenapa ada tim teknis lagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?"

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Tim Teknis TGPF, Novel Baswedan: Apakah Penyidik Itu Kerjanya Enggak Teknis?
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Merespons pembentukan tim tersebut, Novel Baswedan menyatakan belum pernah mendengar istilah tim teknis dalam sejarah per-investigasi-an Indonesia.

Baca: Jokowi Minta Tenggat Waktu 3 Bulan, Polri Sebut Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel 6 Bulan

Kadivhumas Polri Irjen Pol M Iqbal (kiri) bersama Anggota TGPF Hendardi (kanan) memberikan keterangan saat merilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol M Iqbal (kiri) bersama Anggota TGPF Hendardi (kanan) memberikan keterangan saat merilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena memang belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia. Saya heran kenapa ada tim teknis lagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?" ujar Novel heran ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).

Tim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz ini bakal bekerja mulai 1 Agustus 2019.

Mereka diberi waktu tiga bulan atau akan berakhir sekitar November 2019  untuk dapat mengungkap pelaku penyerangan.

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Tim teknis merupakan tim lanjutan dari TPF kasus Novel yang telah dihentikan masa tugasnya sejak 7 Juli 2019. Novel pun menyangsikan kerja tim teknis.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tim teknis dan TPF sama saja dan hanya akan mengulur waktu.

"Ini saya pikir muter-muter. Saya khawatir ini mengulur-ulur waktu. Namun, pemberian waktu kepada Polri ini untuk apa lagi? Apalagi ada tim teknis. Kenapa? Karena tim teknis ini sama dengan kerja penyidik," kata Novel.

Pembentukan tim teknis sendiri yang terdiri dari 90 anggota Polri berkemampuan khusus itu merupakan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri dari ahli di luar Polri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Novel pun kembali merasa heran karena TPF merupakan gabungan dari tim pakar dan tim teknis.

Baca: Polri Beberkan Alasan Tim Teknis Gaet Densus 88 Usut Kasus Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Dia mempertanyakan pemisahan dua tim ini.

"Dan perlu diingat, tim gabungan ini isinya adalah tim pakar dan tim teknis. Kok dipisah lagi itu ada apa? Jadi, saya kira, kita nggak boleh terjebak bahwa seolah-olah tim gabungan itu isinya tim pakar semua. Ini saya kira aneh," katanya.

Kata Jokowi 3 bulan, Tim Teknis bilang 6 bulan

Presiden Joko Widodo diketahui memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan

Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim teknis yang akan mulai bekerja per 1 Agustus 2019, memiliki masa kerja selama enam bulan. 

Meski begitu, ia menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi. 

Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan. 

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo melanjutkan kegiatan kerja di Provinsi Sumatera Utara dengan menyambangi Taman Bumi (Geopark) Kaldera Toba di Desa Sigulatti, Kabupaten Samosir, Rabu (31/7/2019)
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo melanjutkan kegiatan kerja di Provinsi Sumatera Utara dengan menyambangi Taman Bumi (Geopark) Kaldera Toba di Desa Sigulatti, Kabupaten Samosir, Rabu (31/7/2019) (Biro Pers Setpres/Kris)

Baca: Demokrat Tak Akan Usung Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah Di Pilkada 2020

Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi. 

"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.

Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.

"Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.

Baca: Jenifer Dunn Pamer Rumah Rp 42 M, Mantan Istri Faisal Harris: Alhamdulillah Kami Bisa Hidup Sendiri

"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.

Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap. Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis antikorupsi.

"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas