Soal Tim Teknis TGPF, Novel Baswedan: Apakah Penyidik Itu Kerjanya Enggak Teknis?
"Karena memang belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia. Saya heran kenapa ada tim teknis lagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?"
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Merespons pembentukan tim tersebut, Novel Baswedan menyatakan belum pernah mendengar istilah tim teknis dalam sejarah per-investigasi-an Indonesia.
Baca: Jokowi Minta Tenggat Waktu 3 Bulan, Polri Sebut Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel 6 Bulan
"Karena memang belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia. Saya heran kenapa ada tim teknis lagi. Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?" ujar Novel heran ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).
Tim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz ini bakal bekerja mulai 1 Agustus 2019.
Mereka diberi waktu tiga bulan atau akan berakhir sekitar November 2019 untuk dapat mengungkap pelaku penyerangan.
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Tim teknis merupakan tim lanjutan dari TPF kasus Novel yang telah dihentikan masa tugasnya sejak 7 Juli 2019. Novel pun menyangsikan kerja tim teknis.
Menurutnya, tim teknis dan TPF sama saja dan hanya akan mengulur waktu.
"Ini saya pikir muter-muter. Saya khawatir ini mengulur-ulur waktu. Namun, pemberian waktu kepada Polri ini untuk apa lagi? Apalagi ada tim teknis. Kenapa? Karena tim teknis ini sama dengan kerja penyidik," kata Novel.
Pembentukan tim teknis sendiri yang terdiri dari 90 anggota Polri berkemampuan khusus itu merupakan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri dari ahli di luar Polri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Novel pun kembali merasa heran karena TPF merupakan gabungan dari tim pakar dan tim teknis.
Baca: Polri Beberkan Alasan Tim Teknis Gaet Densus 88 Usut Kasus Novel
Dia mempertanyakan pemisahan dua tim ini.
"Dan perlu diingat, tim gabungan ini isinya adalah tim pakar dan tim teknis. Kok dipisah lagi itu ada apa? Jadi, saya kira, kita nggak boleh terjebak bahwa seolah-olah tim gabungan itu isinya tim pakar semua. Ini saya kira aneh," katanya.
Kata Jokowi 3 bulan, Tim Teknis bilang 6 bulan
Presiden Joko Widodo diketahui memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim teknis yang akan mulai bekerja per 1 Agustus 2019, memiliki masa kerja selama enam bulan.
Meski begitu, ia menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi.
Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan.
Baca: Demokrat Tak Akan Usung Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah Di Pilkada 2020
Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi.
"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.
Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.
"Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
Baca: Jenifer Dunn Pamer Rumah Rp 42 M, Mantan Istri Faisal Harris: Alhamdulillah Kami Bisa Hidup Sendiri
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap. Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis antikorupsi.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.