Ini Alasan Perwakilan Warga Negara Gugat Jokowi-Anies soal Kerusakan Lingkungan
Menurut dia, hal itu karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), melayangkan gugatan kepada pemerintah Republik Indonesia dan DKI Jakarta atas penyediaan udara yang bersih.
Nelson Nikodemus Simamora, dari Tim Advokasi Gerakan Ibukota, mewakili Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, mengungkapkan melalui sidang ini, Koalisi Ibukota menuntut agar para tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.
"Melalui gugatan warga negara ini, para penggugat berharap presiden dapat merevisi PP 41/1999, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap para Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara," kata Nelson, saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para Gubernur dalam hal pencemaran udara, Menteri Kesehatan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di 3 provinsi.
Baca: Jokowi Ngebatik Bareng Iriana di MRT Bundaran HI
Kemudian, dia melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
"Serta bagi Para Gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD, serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara," kata dia.
Dia menjelaskan, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Sebentar Lagi Bebas & Rumah 3,5 M Terjual, Syaiful Jamil akan Balas Dendam dengan Rekan Sesama Artis
Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 μg/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Mengapa hal ini begitu penting?
Menurut dia, hal itu karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan.
"Setidak-tidaknya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trendnya terus meningkat setiap tahun yang menelan biaya pengobatan setidak-tidaknya Rp. 51,2 triliun. Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah,-red)" ungkapnya.
Dia menambahkan, lembaga peradilan melalui Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang dalam kasus ini adalah kewajiban mengendalikan pencemaran udara.
"Hanya melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.