Perlu Larangan Mantan Koruptor Dicalonkan Parpol di Pilkada 2020
Sayangnya, dia menilai, selama ini parpol malah belum menunjukan kontribusinya signifikannya dalam memberantas korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mendukung wacana larangan partai politik mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada 2020.
Karena menurut pegiat antikorupsi ini, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya tugas KPK. Tapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk partai politik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (1/8/2019).
Sayangnya, dia menilai, selama ini parpol malah belum menunjukan kontribusinya signifikannya dalam memberantas korupsi.
Baca: PDIP Dukung Jaksa Agung Diisi Non-Parpol
Kasus tertangkap dan penetapan tersangka kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kedua kalinya menjadi pelajaran berharga.
Meskipun memang belum ada bukti empirik bahwa tidak mengusung calon dari mantan koruptor akan menjamin tidak ada korupsi di daerah.
"Meski demikian, jika logikanya dibalik, bahwa mengusung kembali calon dari mantan koruptor sebagai pejabat publik, ada bukti empiriknya bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan pasti ada," jelasnya.
Komisi II Tunggu Sikap Resmi KPU
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan bahwa wacana larangan eks Koruptor ikut dalam Pilkada diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya nanti KPU yang akan merumuskan larangan tersebut.
"Mungkin bisa dimasukkan (KPU) sebagai syarat bakal calon. Itu sifatnya lebih individual. Karena kalau tidak diusulkan partai bisa independen. Artinya peraturan harus ada di KPU," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/1/2019).
Baca: Anies Baswedan Sebut Serangan Soal Sampah untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari Barus : Terlalu Baper
Menurut Herman, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak menyebutkan adanya larangan terhadap eks koruptor ikut dalam Pemilu. Hanya saja bila ada desakan dari masyarakat maka larangan tersebut bisa dicantumkan KPU melalu PKPU.
"Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II, dan tentu ini nanti akan kami bahas. Sekarang saya belum bisa katakan iya atau tidak karena masih perlu didiskusikan," katanya.
Yang pasti menurut Herman PKPU tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Sehingga, PKPU kemudian tidak digugurkan pengadilan.
"Jadi, kita lihat saja nanti seperti apa KPU dengan dasarnya (membuat aturan). Kan KPU belum menetapkan sikap atas itu, sehingga kalau KPU belum menetapkan sikap, tentu kami juga tunggu sikap KPU seperti apa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.