Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU Sumber Daya Air Harus Buka Ruang Berusaha Bagi Pihak Swasta

PBNU meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam agar tidak menutup ruang bagi dunia usaha

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in RUU Sumber Daya Air Harus Buka Ruang Berusaha Bagi Pihak Swasta
istimewa
Narasumber diskusi publik dengan tema “Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air” di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, (31/07/19). 

“Kami optimis akan menyelesaikan pembahasan RUU SDA ini. Saat ini posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus,” tambahnya.

Intan menyebut,  dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada namun ia optimis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujarnya.

Saat ini, kata Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51.

“Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini,” pungkas Intan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas