Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Sumber Daya Air Harus Buka Ruang Berusaha Bagi Pihak Swasta

PBNU meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam agar tidak menutup ruang bagi dunia usaha

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in RUU Sumber Daya Air Harus Buka Ruang Berusaha Bagi Pihak Swasta
istimewa
Narasumber diskusi publik dengan tema “Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air” di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, (31/07/19). 

Intan juga menegaskan DPR optimis RUU SDA yang saat ini sudah dibahas di Panja akan disahkan sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir.  

“Kami optimis akan menyelesaikan pembahasan RUU SDA ini. Saat ini posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus,” tambahnya.

Intan menyebut,  dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada namun ia optimis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujarnya.

Saat ini, kata Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51.

“Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini,” pungkas Intan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas