Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen dan Bendahara KONI Pernah Beri 'THR' untuk Pejabat Kemenpora

Mantan Deputi IV Kemenpora mengaku pernah menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen dan Bendahara KONI Pernah Beri 'THR' untuk Pejabat Kemenpora
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi IV Kemenpora Mulyana menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.

Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

JPU pada KPK mengungkapkan pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatan itu, Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Akan ada tersangka baru

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal ada tersangka baru di suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olaharga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan KPK masih mencari waktu mengumumkan hal itu.

"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," ujar Saut kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).

Saut menjawab diplomatis saat dikonfirmasi kembali adanya tersangka baru tersebut.

Ia meminta publik bersabar dan memberikan waktu merampungkan proses pengusutan.

"Saya belum bisa umumkan tapi kita tunggu saja, kalau saya bilang itu nanti kalian menerka-nerka," katanya.

Baca: KPK Akan Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Baca: Jadi Tersangka KPK, Harta Sekda Jabar Melonjak Rp1 Miliar Hanya dalam Setahun

Nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum paling santer disebut terlibat dalam kasus ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas