Baiq Nuril Menangis: Ini Surat Paling Berharga Dalam Hidup Saya
Salinan Keppres amnesti secara langsung diberikan kepada Nuril oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dihadapan Presiden Jokowi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril memberikan senyum kepada awak media setelah keluar dari ruang kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019).
Nuril yang mengenakan baju putih serta jilbab berwarna merah, tampak mememegang map berwarna putih yang berisi salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.
Saat memberikan pernyataan pers, Nuril tidak kuasa menahan tangis bahagianya, karena mendapatkan amnesti dari Presiden setelah dirinya divonis 6 bulan penjara karena melanggar UU ITE.
"Surat ini kalau bisa saya mau dibingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," ujar Nuril sembari menangis.
Salinan Keppres amnesti secara langsung diberikan kepada Nuril oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dihadapan Presiden Jokowi.
Baca: Kalah Saing dengan Mantan OB Jadi Bos Restoran Ayam, Hotman Paris Berseloroh: Kayak Gak Ada Tampang
"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini, dan saya sangat bangga punya Presiden seperti bapak Jokowi," papar Jokowi.
Kedatangan Nuril ke Istana Bogor didampingi oleh kuasa hukumnya, namun tidak ikut bersama Nuril saat bertemu dengan Presiden.
Setelah dari Istana Bogor, Nuril pun akan terbang kembali ke rumahnya di Lombok, NTB.
Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya berawal pada 2012 lalu.
Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.
Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual. Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.
Karena didesak teman-teman sejawatnya Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barangbukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan setempat.
Baca: Tak Terima Diputus Cinta, Pria Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan
Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi. Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut. Laporan itu membuat Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.
Di Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik. Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Selain itu, laporan Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
Kuasa hukum Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Dengan PK tersebut, Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden. Ia berharap Presiden memberikan amnesti atas vonis MA kepadanya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.