Hari Ini, Dua Keinginan Baiq Nuril Terkabul di Istana Bogor
Keinginan tesebut yaitu mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa memasuki Istana Kepresidenan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah gembira terpancar dari Baiq Nuril Maknun, karena dua keinginannya terkabul pada hari ini.
Keinginan tesebut yaitu mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bisa memasuki Istana Kepresidenan.
Jumat (2/8/2019), Ia diundang secara khusus oleh Jokowi ke Istana Bogor untuk diberikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.
"Saya dulu punya cita-cita, kapan ya, saya masuk ke Istana. Bahkan saya punya mimpi dulu, dan saya berpesan jangan takut untuk bermimpi, jangan takut untuk menggapai cita-cita. Ternyata apa yang saya impikan, alhamdulillah hari ini terkabul," ujar Nuril seusai bertemu Jokowi.
Baca: Sinopsis Homefront Minggu 4 Agustus 2019 Trans TV 21.00 WIB Beserta Live Streaming
Baca: Barbie Kumalasari Nyanyi Live sampai Ganti Mic 3 Kali, Begini Suaranya, Lihat Ekspresi Iis Dahlia
Nuril tidak menyangka bisa masuk ke Istana dan langsung diterima oleh Presiden, mengingat dirinya hanya orang biasa yang tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pertemuan dengan Jokowi bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Nuril mengaku tidak banyak berbicara dan hanya mengucapkan terimakasih karena keinginannya mendapatkan amnesti dikabulkan.
"Saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," ucap Nuril.
Pertemuan yang berlangsung tertutup berjalan sekitar 20 menit.
Menurut Nuril, Presiden Jokowi tidak memberikan pesan khusus dan hanya menanyakan kabar pekerjaannya.
"Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti? Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu saya sudah berhenti bekerja," tutur Nuril.
Diketahui, Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi usai upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA ditolak.
Ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.