Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Harus Serius Cegah Korupsi di BUMN

"Persoalan korupsi di BUMN sesungguhnya disadari betul oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ujarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Harus Serius Cegah Korupsi di BUMN
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7/2019) lalu berhasil menangkap tangan sejumlah petinggi PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) atas dugaan terlibat dalam praktik suap menyuap.

Uang suap yang diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar tersebut diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

Penangkapan sejumlah petinggi pada kedua BUMN tersebut pada akhirnya memperpanjang daftar kasus korupsi yang melibatkan BUMN.

Baca: Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK

Fenomena korupsi yang terjadi pada sejumlah BUMN di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mulai memprihantikan.

Hingga 1 Agustus 2019, sedikitnya sudah ada 60 kasus korupsi di BUMN yang telah ditangani oleh KPK.

Berdasarkan pantauan VISI INTEGRITAS, praktik korupsi di BUMN umumnya adalah penyuapan, gratifikasi dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mayoritas korupsi di BUMN terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Nilai kerugian negara akibat korupsi di BUMN terbilang sangat fantastis.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2018, ICW mencatat kerugian negara hanya dari 19 kasus korupsi di BUMN bahkan mencapai Rp 3,1 triliun.

Pelaku korupsi di BUMN tidak saja pada level pegawai namun juga melibatkan jajaran top manajemen termasuk Direktur Utama (Dirut).

Petinggi BUMN yang baru saja menyandang status tersangka korupsi Dirut Perusahaan Listik Negara Sofyan Basir.

KPK pada 23 April 2019 lalu telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi.

Sebelum Sofyan, Dirut BUMN yang telah menyandang status tersangka korupsi antara lain Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Pelaku yang dijerat tidak saja individu, KPK pada tahun 2018 bahkan telah menetapkan sebuah BUMN yaitu PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi.

PT Nindya Karya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Sabang Aceh Tahun Anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 313 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas