Pemerintah Harus Serius Cegah Korupsi di BUMN
"Persoalan korupsi di BUMN sesungguhnya disadari betul oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ujarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/7/2019) lalu berhasil menangkap tangan sejumlah petinggi PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) atas dugaan terlibat dalam praktik suap menyuap.
Uang suap yang diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar tersebut diduga terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Penangkapan sejumlah petinggi pada kedua BUMN tersebut pada akhirnya memperpanjang daftar kasus korupsi yang melibatkan BUMN.
Baca: Fakta-fakta OTT KPK Angkasa Pura II: Diduga Bukan Suap Pertama Kali hingga Tanggapan BUMN dan KPK
Fenomena korupsi yang terjadi pada sejumlah BUMN di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mulai memprihantikan.
Hingga 1 Agustus 2019, sedikitnya sudah ada 60 kasus korupsi di BUMN yang telah ditangani oleh KPK.
Berdasarkan pantauan VISI INTEGRITAS, praktik korupsi di BUMN umumnya adalah penyuapan, gratifikasi dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mayoritas korupsi di BUMN terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Nilai kerugian negara akibat korupsi di BUMN terbilang sangat fantastis.
Pada tahun 2018, ICW mencatat kerugian negara hanya dari 19 kasus korupsi di BUMN bahkan mencapai Rp 3,1 triliun.
Pelaku korupsi di BUMN tidak saja pada level pegawai namun juga melibatkan jajaran top manajemen termasuk Direktur Utama (Dirut).
Petinggi BUMN yang baru saja menyandang status tersangka korupsi Dirut Perusahaan Listik Negara Sofyan Basir.
KPK pada 23 April 2019 lalu telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi.
Sebelum Sofyan, Dirut BUMN yang telah menyandang status tersangka korupsi antara lain Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Dirut PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin dan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Pelaku yang dijerat tidak saja individu, KPK pada tahun 2018 bahkan telah menetapkan sebuah BUMN yaitu PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi.
PT Nindya Karya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Sabang Aceh Tahun Anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 313 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.