Upaya Penindakan Rokok Ilegal Terus Dilakukan
Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi pengawasan rokok ilegal.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Upaya penindakan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan terus dilakukan. Upaya itu dilakukan atas kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan penindakan rokok ilegal dilakukan sebagai upaya melindungi pengusaha yang legal dan melindungi penerimaan negara dari cukai.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi pengawasan rokok ilegal.
“Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pengusaha patuh pada peraturan yang ada,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima, kemarin.
Baca: Biodata 10 Pemain Drama Yeh Rishta, Sinema India Baru Tayang ANTV
Baca: Hasil Sidang Komdis PSSI: Madura United Kena 2 Sanksi, Persib Bandung Dapat 3 Sanksi
Baca: Denny Darko Ramalkan Maia Estianty Akan Sukses Besar Lewat Duo Ratu Jika Mau Memaafkan Mulan Jameela
Menurut dia, penindakan rokok ilegal pada akhirnya untuk menumbuhkan pengusaha hasil tembakau di Pamekasan ini agar dapat tumbuh hingga skala nasional.
Selama ini, dia menjelaskan berbagai macam rokok ilegal, yakni bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai asli tapi salah peruntukan, dan menggunakan pita cukai salah personalisasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Bapak IR. Totok Hartono M,A mengatakan jumlah pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan menurun dari tahun ke tahun, pada 2014 jumlah pabrik rokok sebanyak 350 pada dan pada tahun 2018 terdapat 56 pabrik.
Beberapa pemicu penurunan terhadap industri rokok kecil salah satu adalah penyebaran rokok ilegal.
“Pelanggaran rokok ilegal yang banyak ditemukan yakni rokok yang diproduksikan oleh babrik yg tidak terdaftar oleh bea dan cukai, karena kosentrasi pengawasan terkontrasi oleh daerah produsen barang kena cukai, sedangkan distribusi dan pasar belum optimal,” ujarnya.
Berdasarkan survai yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2018 peredaran rokok ilegal di masyarakat mencapai angka 7,04% dari jumlah rokok yang beredar di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi arahan agar peredaran rokok ilegal yang beredar ditekan hingga 3%.
Sementara itu, Ketua GAPPRI, Henry Najoan, SH mengapresiasi sosialisasi dan edukasi yang terselengara di Kabupaten Pamekasan.
Dia berharap agar penindakan terhadap rokok ilegal terus diterapkan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antar pelaku usaha.
“Harga rokok ilegal dijual sangat murah karena tidak disertai kewajiban membayar cukai dan pajak lainnya. Sementara negara dirugikan dari sisi penerimaan negara,” tambahnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.