Imbas Pemadaman Listrik, PLN Akan Diperkarakan Lewat Gugatan Class Action
Forum Advokad Muda Indonesia (FAMI) berencana melakukan gugatan kepada PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) siang hingga malam.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokad Muda Indonesia (FAMI) berencana melakukan gugatan kepada PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) siang hingga malam.
Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan dari warga yang terdampak pemutusan listrik tanpa pemberitahuan yang jelas dan dalam rentang waktu cukup lama.
Oleh karenanya, Sekretaris FAMI Saiful Anam menegaskan secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat.
"Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatas class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung," ujar Anam, ketika dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN
Baca: Adipati Dolken Enggak Pasang Target Menikah
Baca: Timnas Indonesia Punya Rekor Bagus Hadapi Calon Lawan di Semifinal Piala AFF U-15 2019
Ia menjelaskan bahwa aduan terhadap PLN itu bisa dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman, maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.
"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil," ungkapnya.
Gugatan itu, kata dia, direncanakan tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga akan dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah. "Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik.
"Untuk itu kami akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut," tandasnya.