Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Bilang 2 Perwira Tinggi Polri Harus Lolos Jadi Pimpinan KPK, Alasannya Ini

IPW beralasan agar pimpinan KPK bisa tegas dan tidak takut pada bawahan dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in IPW Bilang 2 Perwira Tinggi Polri Harus Lolos Jadi Pimpinan KPK, Alasannya Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang seleksi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). Wadah Pegawai KPK membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan harus diisi oleh dua perwira tinggi Polri sebagai pimpinan.

IPW beralasan agar pimpinan KPK bisa tegas dan tidak takut pada bawahan dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).

Demikian disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menanggapi hasil tes psikolgi yang hanya meloloskan 40 orang dari 104 peserta calon pimpinan KPK (Capim KPK) yang ikut dalam tes itu.

"IPW melihat KPK ke depan harus diisi oleh 2 Pati polri sebagai pimpinan. Agar pimpinan KPK bisa tegas dan tidak takut pada bawahan dan WP KPK. Selama ini ketidaktegasan pimpinan KPK dan sikap takut mereka pada bawahan menjadi sumber kacaunya KPK. Ke depan hal ini harus segera diperbaiki," ujar Neta kepada Tribunnews.com dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).

Baca: Lontarkan 'Orang Pintar' saat Marah ke PLN, Ahli Sebut Jokowi Tunjukkan Ciri Khas, Maknanya Dalam

Karena itu IPW berharap pada proses assessment 8-9 Agustus mendatang, Pansel KPK bisa menyeleksi secara ketat capim yang tersisa untuk ikut seleksi tahap akhir 10 besar Capim KPK.
"Mengingat kepemimpinan selama ini gagal membangun soliditas KPK, IPW menyarankan agar pansel tidak mengikutkan petahana dalam 10 besar," ucap Neta.

Berita Rekomendasi

Selain itu IPW berharap, Pansel KPK tidak perlu menggubris isu LHKPN. Dia menegaskan, LHKPN bukanlah hal prinsif dalam sistem rekrut capim KPK yang dilakukan pansel KPK.

Sebab mereka baru tahap seleksi, kecuali sudah dinyatakan menjadi pimpinan KPK.

Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat

UU juga tidak mewajibkan LHKPN itu diminta saat proses seleksi.

"Jadi adalah salah kaprah jika ada pihak yang mempermasalahkan LHKPN di tahap seleksi. Kalaupun ada capim yg menyerahkan LHKPN-nya tentu tidak masalah," jelasnya.

"Lagian di UU tidak menyebutkan adanya sanksi bagi pejabat negara yg tidak menyerahkan LHKPN. Lalu kenapa orang-orang ribut soal LHKPN dalam proses seleksi capim KPK. Aneh. Bagi IPW, LHKPN itu tidak penting, sepanjang UU tidak menegaskan sanksinya. LHKPN itu sekadar basa basi yang tak penting dipersoalkan," tegasnya.

Lebih jauh IPW melihat banyak hal yamg harus diperbaiki di KPK, yakni meliputi instrumental (UU dan PP), pengembangan struktural dengan titik berat pada orientasi (public education).
Pun pemberantasan korupsi dengan pendekatan preventif, tugas pembantuan program pemerintah, peningkatan pendapatan negara dan daerah, recovery asset negara dan daerah, memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang bertugas dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya tugas penegakan hukum law enforcement tehadap tindak pidana korupsi dengan titik berat kerugian negara dan perekonomian negara sbgmn pasal 11 uu no 30 th 2002.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas