Listrik Padam Berjam-jam, YLKI: Sinyal Buruk Investasi di Indonesia
Tulus Abadi mengatakan padamnya listrik berjam-jam tidak hanya merugikan konsumen rumah tangga, namun juga bagi para pelaku usaha.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai imbas pemadaman listrik di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat, dapat memperburuk daya tarik investasi di Jakarta bahkan Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan padamnya listrik berjam-jam tidak hanya merugikan konsumen rumah tangga, namun juga bagi para pelaku usaha.
"Padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia," kata Tulus, Senin (5/8/2019).
YLKI menyesalkan terjadinya pemadaman listrik dan meminta pemerintah meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya.
Baca: Listrik Padam Jokowi Semprot Petinggi PLN : Tau-Tau Drop, Itu Merugikan Kita Semua
Baca: Jabodetabek Mati Lampu Seharian Kemarin, Listrik Padam Lebih Parah dari Kejadian 2005?
Baca: Mahasiswa yang Hilang di Pantai Wedi Ombo Ditemukan Tak Bernyawa
"Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa," ungkap dia.
Secara khusus ia menuturkan, PLN harus bisa menjelaskan kepada publik penyebab gangguan pembangkit di Suralaya.
"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," tutur dia.
Sebelumnya, PLN menyampaikan permintaan maaf atas gangguan tersebut.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi. Saat ini upaya penormalan terus kami lakukan, bahkan beberapa Gardu Induk sudah mulai berhasil dilakukan penyalaan" ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (4/8/2019).