Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Pansel Duga Isu LHKPN Sengaja untuk Jegal Capim di Luar Internal KPK

Padahal terkait LHKPN, Pansel saat ini mengikuti pola seleksi yang sama dengan Pansel empat tahun lalu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ‎Pansel Duga Isu LHKPN Sengaja untuk Jegal Capim di Luar Internal KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadivhumas Polri Irjen Pol M Iqbal (kiri) bersama Anggota TGPF Hendardi (kanan) memberikan keterangan saat merilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) beruara atas ‎isu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka ‎menilai, isu pelaporan LHKPN sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan capim dari kalangan non-KPK. Ini karena empat tahun lalu, isu LHKPN tidak pernah sama sekali dipermasalahkan.

Baca: IPW Sambut Baik Tiga Pati Polri Capim KPK Setor LHKPN Meski Tak Diwajibkan

Pansel Capim KPK
Pansel Capim KPK (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," tegas Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Hendardi mengaku heran mengapa isu LHKPN baru digulirkan saat ini.

Padahal terkait LHKPN, Pansel saat ini mengikuti pola seleksi yang sama dengan Pansel empat tahun lalu.

LHKPN menurut Hendardi wajib diserahkan saat capim sudah tterpilih.

Berita Rekomendasi

Jika capim terpilih itu tidak menyerahkan LHKPN, maka calon yang bersangkutan otomatis digugurkan.

"Wajib membuat pernyataan di atas materai pada waktu pendaftaran. Nanti waktu terpilih, wajib membuat LHKPN, kalau tidak (melaporkan LHKPN) bisa digugurkan," papar dia.

Hendardi menambahkan Pansel tidak perlu melihat LHKPN para capim.

Dengan tegas, dia menyebut Pansel tidak bisa didikte terkait hal tersebut.

Baca: ICW Nilai Pansel Gagal Hadirkan Capim KPK yang Profesional dan Independen

Secara pribadi, Hendardi mengakui sudah melihat beberapa LHKPN para capim.

Menurut dia, LHKPN bukan sebagai salah satu penilaian Pansel.

Kata IPW

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas