Gagal Buktikan dan Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Hanura NTT Seluruhnya
MK menolak permohonan dari Partai Hanura untuk seluruhnya. Mahkamah beralasan, permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari Partai Hanura untuk seluruhnya. Mahkamah beralasan, permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lewat perkara nomor 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Baca: Rinni Wulandari Punya Penampilan Baru, Rambutnya Dicat Pirang
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Ayah Sempat Melihat Kristina Dibonceng Tetangga Pria
Baca: Sopir Hilang Kendali, Truk Hantam Mobil, Motor dan Depot Makanan Hingga Hancur di Mojokerto
Merujuk bukti rekaman video proses penghitungan suara kursi DPRD dapil 1 Kabupaten Rote Ndao, mahkamah berpandangan bahwa dalam video sama sekali tak memperlihatkan adanya suara caleg Hanura yang salah tulis untuk suara Partai Hanura sebagaimana dalil Pemohon.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dalam bukti rekaman video, tak terlihat ada kegaduhan.
Artinya, tak ada peristiwa luar biasa yang terjadi. Selain itu, saksi Pemohon juga nampak tidak mengajukan protes sama sekali.
"Dalam video tidak ada protes dari saksi Pemohon. Begitu juga tidak ada kegaduhan. Yang artinya tidak ada peristiwa luar biasa di sana," ucap Arief.
Arief melanjutkan, karena video yang direkam diambil dari jarak jauh dan terjadi di malam hari, mahkamah dalam pemeriksaannya kesulitan karena tidak bisa melihat jelas surat suara yang dicoblos dobel sekaligus untuk caleg dan Partai Hanura.
Masih pada bukti video, ada rekaman hasil rekapitulasi formulir C1 Plano. Kemudian mahkamah mencocokkannya dengan C1 Pemohon dan C1 Termohon. Hasilnya, tak ditemukan perbedaan diantara ketiganya.
"Atas dasar ini, Mahkamah memandang Permohonan Pemohon tak beralasan menurut hukum," terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.