Tiga Poin Pembahasan Komisi VII DPR dan Plt Dirut PLN
Pertama, DPR ingin mengetahui penyebab sumber permasalahan yang mengakibatkan pemadaman listrik hingga belasan jam
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani menyusul pemadaman listrik secara massal di separuh Pulau Jawa pada Minggu (4/8) lalu.
Ditemui usai rapat, anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman yang menemani Plt Dirut PLN menemui awak media, mengungkapkan pertemuan dengan PLN membahas tiga poin.
Baca: Cerita Jusuf Kalla saat Listrik Padam dan Sinyal Buruk, Susah Mau Hubungi Menteri-menteri
Pertama, DPR ingin mengetahui penyebab sumber permasalahan yang mengakibatkan pemadaman listrik hingga belasan jam.
"Terkait mengenai agenda untuk memastikan permasalahannya penyebab kemarin blackout tersebut, PLN akan melakukan investigasi secara menyeluruh," kata Legislator Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Kedua, lanjut Maman, antisipasi kompensasi terhadap masyarakat.
Maman mengatakan PLN sudah menyiapkan dana kompensasi kepada masyatakat.
"Tadi kita dari Komisi VII juga sudah mendorong agar PLN juga memikirkan dan mempersiapkan kompensasi buat masyarakat dan berdasarkan Peraturan Menteri (PerMen) yang ada sudah dipikirkan dan sudah disiapkan kompensasi nanti teknisnya seperti apa nanti PLN yang akan menindaklanjuti," tambahnya.
Terakhir, isu pembenahan manajemen di dalam tubuh PLN.
Maman menuturkan, terkait isu pembenahan manajemen merupakan domain di Kementerian BUMN.
Baca: Blackout Jawa-Bali, Dirut PLN: Mohon Beri Kami Waktu Investigasi
Namun, ia mengatakan Komisi VII akan melakukan pengawasan lebih lanjut terkait mengenai manajemen internal.
"Kalau terkait BUMN pun kita belum bisa bicara terlalu jauh karena pejabat-pejabat di BUMN pun masih ada beberapa yang naik haji, Bu Menteri (Rini Soemarno) juga seperti itu. Lalu juga manajemen-manajemen yang lainnya juga belum bisa hadir di Komisi VI pada saat diundang itu silakan domain Komisi VI seperti itu," pungkasnya.