KPK Jebloskan Eks Bos Garuda Emersyah Satar dan Soetikno Soedarjo ke Rutan
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 2 tahun menyandang status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo pada Rabu (7/8).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung hari ini.
"ESA (Emirsyah Satar) ditahan di rutan C1, sedangkan SS (Soetkno Soedarjo) ditahan di rutan Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.12 WIB, penyuap Emirsyah, Soetikno tidak bicara banyak soal penahannya.
"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno dibalut rompi oranye dan tangan terborgol sembari tersenyum.
Dua puluh satu menit kemudian, Emirsyah Satar menyusul Soetikno keluar dari Gedung KPK. Sama seperti Soetikno, Emirsyah enggan berucap macam-macam.
Baca: KPK Usut Keterlibatan Pabrikan Asing di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
"Tanya Pak Luhut saja (Luhut Pangaribuan, pengacara Emirsyah)," tutur dia.
Satar dan Soetikno sebelumnya kembali dijerat KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan kasus suap Garuda.
Tak hanya itu, lembaga pimpinan Agus Rahardjo menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru kasus suap Garuda.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, selama proses penyidikan tersebut KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).
Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing.