Nama Menteri Agama Disebut dalam Sidang Putusan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Lukman turut menerima uang Rp70 juta yang diberikan secara bertahap
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Nama Menteri Agama Disebut dalam Sidang Putusan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menag-lukman-hakim-dan-romahurmuziy-bersaksi-dalam-sidang-suap-kemenag_20190626_173142.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin disebut di sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanuddin.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Lukman turut menerima uang Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Uang diberikan karena Lukman berperan mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
"Majelis Hakim berpendapat pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang terkait dengan terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca: Jhonny Setiawan, Astronom Indonesia dengan Lebih dari 15 Penemuan Planet Baru
Baca: Divonis Kanker, Cinta Penelope Kini Habiskan Ratusan Juta Rupiah untuk Sekali Pengobatan
Baca: Kampoeng Tempo Doeloe Manjakan Selera Kuliner Anda di La Piazza Kelapa Gading
Hakim berpendapat unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, nonaktif pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Majelis hakim menilai Haris terbukti melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menurut majelis, Haris terbukti memberikan sejumlah uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat itu Muhammad Romahurmuziy alias dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Berdasarkan fakta di persidangan, pada 6 Januari 2019, Haris terbukti memberikan uang kepada Rommy sebesar Rp 5 juta.
Pada 6 Februari 2019, Haris kembali menyerahkan Rp 250 juta. Pada 1 dan 9 Maret 2019, Haris memberikan Rp 50 juta dan Rp 20 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Atas perbuatan itu, majelis hakim menyatakan Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Haris Hasanuddin, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.