Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Pekerja Bongkar 'Bobroknya' PLN: Direksi kalau Ngelawan Pemerintah, Dicopot Jabatannya

Mantan Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ahmad Daryoko membeberkan buruknya manajemen PLN.

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Serikat Pekerja Bongkar 'Bobroknya' PLN: Direksi kalau Ngelawan Pemerintah, Dicopot Jabatannya
Capture Youtube Indonesia Lawyers Club
Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ahmad Daryoko membeberkan buruknya manajemen PLN. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ahmad Daryoko membeberkan buruknya manajemen PLN.

Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Ahmad Daryoko saat menjadi narasumber dalam program tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat', dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (7/8/2019).

Ahmad Daryoko mulanya menuturkan menurutnya PLN lambat laun akan dipensiunkan karena adanya Independent Power Producer (IPP).

IPP sendiri merupakan proyek PLN yang bekerja sama dengan perusahaan pembangkit listrik swasta.

"Mayoritas pembangkit PLN ini juga pelan tapi pasti mulai dipensiunkan, diganti dengan Independent Power Producer (IPP), ini semua mengancam keberadaan karyawan juga, ini yang kami kritisi," ujar Ahmad Daryoko.

"Dan kesempatan ini kami sampaikan juga sudah ada kebijakan-kebijakan seperti itu, liberal. Jadi IPP sudah meraja rela," paparnya.

Ahmad Daryoko juga menyinggung proyek elektrifikasi 35.000 megawatt antara PLN dengan Fasilitas Pinjaman Sindikasi (Syndicated Loan Facilities).

Berita Rekomendasi

"Kita tanyakan juga itu proyek 35 ribu. Kalau kita evaluasi saat di-launching Bulan Maret 2015, itu belum ada rencana umum, RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik), perkara tiba-tiba ada, ini kan kalau penguasa, enggak ada lalu bikin aturan bisa kan. Seperti itu. Ini liberal," ungkapnya.

Ia juga menyinggung saat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidique membatalkan token.

"Token, yang katanya unbundling oleh Pak Jimly Ashidique dilarang, batal undang-undangnya, lha wong faktanya itu retail sudah dilepas kok dalam bentuk token," ungkap Ahmad Daryoko.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas