Eks Ketua KPK Ungkap Dua Cara Bagaimana Lemahkan KPK
Pernyataan Abraham Samad tersebut berkaitan dengan kondisi seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dilakukan saat ini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam diskusi media yang digelar ICW pada Rabu (7/8/2019) kemarin, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arbaham Samad mengungkapkan ada dua cara melemahkan KPK.
Kedua cara yang dimaksud, yakni penghancuran melalui internal dan eksternal.
"Eksternal mudah dilihat. Semua orang bisa lihat. Itu bisa dilawan dan dihadapi. Tapi kalau ancaman dari dalam, ini yang tidak kelihatan dan bahaya," ujar Abraham Samad.
Pernyataan Abraham Samad tersebut berkaitan dengan kondisi seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dilakukan saat ini.

Baca: Banyak Petinggi BUMN Ditangkap KPK, Perusahaan Pelat Merah Dianggap Tak Patuhi Jokowi
Baca: Dikritik Keras, Pansel Jamin Kualitas Seleksi Calon Pimpinan KPK
Samad mengatakan, seleksi calon pimpinan KPK harus ketat sehingga dapat mencegah masuknya orang-orang yang memiliki kepentingan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia sekaligus menyoroti sepak terjang KPK saat ini yang dinilainya cukup memprihatinkan.
"Karena kalau orang-orang tertentu itu sudah masuk, maka dia yang melemahkan KPK dari dalam dan itu sekarang sedang berlangsung," kata dia.
"Jangan heran kalau situasi KPK sekarang memprihatinkan," lanjut Samad.
Jika seleksi hal ini tidak dikritisi dengan kuat, kata dia, maka seleksi capim KPK saat ini akan berbahaya bagi kelangsungan KPK ke depannya.
Diketahui, sudah ada 40 orang yang lolos seleksi dari berbagai latar belakang, termasuk dari unsur KPk dan Polri.
Jumlah itu dipilih dari 104 orang yang mengikuti seleksi.
Mereka yang lolos tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, antara lain akademisi 7 orang, advokat 2 orang, jaksa 3 orang, mantan jaksa 1 orang, dan hakim 1 orang.
Kemudian, ada sebanyak 6 orang dari anggota Polri, 5 orang komisioner dan pegawai KPK, 4 orang auditor, 1 orang komisi kejaksaan, 4 orang PNS, 1 orang pensiunan PNS, dan latar belakang lainnya sebanyak 5 orang.
Tuduhan radikal
