Wartawan dan Anggota TNI-Polri Dapat Diskon Harga Tiket Kereta Hingga 50 Persen, Ini Cara Daftarnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga (tarif reduksi) 20 hingga 50 persen bagi wartawan, TNI/Polri, lansia, dan veteran.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi anda yang berprofesi sebagai wartawan, anggota TNI/Polri, lansia, dan veteran.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan potongan harga (tarif reduksi) 20 hingga 50 persen.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan sebelum penumpang yang berprofesi sebagai wartawan, anggota TNI dan Polri, lansia dan veteran membeli tiket perjalanan kereta api dengan tarif reduksi harus terlebih dahulu melakukan registrasi.
Registrasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan atas pemberian tarif reduksi.
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
Baca: Cabut dari Manchester United, Romelu Lukaku Patahkan Rekor Transfer Inter Milan 10 Tahun Lalu
Baca: Santri Jaman Now Harus Mandiri Dan Jadi Pengusaha
Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tanggal 1 September 2019.
"Registrasi dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di Customer Service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service. Untuk Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di Customer Service yang ada di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi, dengan jam operasional pukul 05.00 s/d. 22.00 WIB," ujar Eva dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Kamis(8/8/2019).
Selama ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) lanjut Eva memang telah memberlakukan tarif reduksi (potongan harga) kepada calon penumpang lanjut usia (lansia), TNI, Polri, LVRI, dan wartawan.
Namun, untuk kebijakan baru tersebut nantinya para penumpang yang berhak menerima tarif reduksi ingin melakukan perjalanan dengan kereta api cukup menyebutkan nama, nomor handphone, nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi ditambah waktu yang dibatasi dan dengan waktu operasional customer service yang panjang.
Baca: Eksploitasi Anak pada Audisi Umum Djarum Bulutangkis Beasiswa kata Kevin Salah Sambung
Baca: PLN Nyatakan Hoaks Terkait Surat Edaran Pemadaman Listrik di Pondok Kopi, Bintara dan Penggilingan
"Sebelumnya, calon penumpang yang ingin memperoleh reduksi harus melampirkan fotokopi identitas atas hak reduksi setiap melakukan transaksi tiket di loket," kata Eva.
Syarat untuk melakukan registrasi reduksi ini kata Eva juga sangat mudah, calon penumpang cukup membawa
bukti identitas asli atas hak tarif reduksi yang masih berlaku.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan
syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
Selain itu, kata mantan jurnalis televisi swasta ternama ini registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Proses registrasi ini hanya perlu dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang
yang bersangkutan. Kami dari PT KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat memudahkan masyarakat yang
berhak mendapat tarif reduksi dalam menggunakan moda transportasi kereta api,” jelas Eva.
Registrasi ulang juga wajib dilakukan apabila masa tarif reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi
kembali.