Bolehkan Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Simak Hukum dan Penjelasannya
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
2 buah timun, potong-potong
3 lembar kol, dipotong-potong
2 buah tomat, dipotong-potong
Bahan Taburan:
2 sendok makan bawang goreng
Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Merah:
1. Panaskan minyak. Tumis bumbu halus, lengkuas, serai, dan daun jeruk sampai harum.
2. Tuang santan, garam, merica, dan gula merah. Masak sampai kental. Angkat. Masukkan daging. Aduk rata. Diamkan 1 jam di dalam lemari es.
3. Tusuk di tusukan sate. Bakar sambil dioles sisa bumbu sampai kecokelatan. Sajikan bersama pelengkap dan bahan taburan.
Selain dibuat sate kambing bumbu kecap, Anda juga bisa membuat hidangan lain dari daging kambing kurban.
Sebut saja tengkleng, tongseng, hingga yang paling banyak ditemui adalah gulai.
Simak resep lainnya di link berikut ini >>>
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Sebagian artikel ini dikutip dari laman rumahzakat.org dan konsultasisyariah.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.