Calon Anggota DPD Evi Apita yang Dituding Edit Foto Tak Bisa Menahan Tangis Saat dengar Putusan MK
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan seputar gugatan salah satu Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat (8/8/2019)
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Baca: 5 Fakta Evi Apita Maya, Calon Anggota DPD Asal NTB Kasus Foto Editan Terlalu Cantik, Inilah Sosoknya
Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
Atas putusan ini, Evi berulang kali mengucap syukur atas putusan MK yang menolak gugatan Farouk Muhammad.
Sambil menangis haru, Evi mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.
Tak Terbukti Manipulasi
Sambil menyeka air matanya, Evi menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
Evi juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.
Evi merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.