Imbas Listrik Padam, Dirut PLN dan Menteri BUMN Digugat Rp 40 Triliun ke Pengadilan
"Jadi gugatan class action ini hanya beberapa orang yang memberikan kuasa kepada kami dan kami mendaftarkan," tutur Mulkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PLN dan Menteri BUMN Rini Sumarno digugat oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Konsulat Hukum dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBHRI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan akibat listrik yang padam pada Minggu (4/8/2019) di wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya.
Laporan LKBHRI Ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL.
"Hari ini kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan 'class action'. Gugatan ini kita daftarkan terhadap dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat nya Menteri ESDM," ujar Kuasa Hukum LKBHRI, Mulkan Let-Let di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Baca: Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk Bayar Kompensasi, Sripeni: Mari Fokus Bekerja!
Mulkan mengklaim bahwa dirinya mewakili sebagian masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik massal. Dirinya mengaku mewakili dari masyarakat Jawa tengah, Jawa Barat, DKI, dan Provinsi Banten.
"Jadi gugatan class action ini hanya beberapa orang yang memberikan kuasa kepada kami dan kami mendaftarkan," tutur Mulkan.
Dirinya menilai PLN seharusnya tidak hanya memberikan jaminan kompensasi tapi juga ganti rugi secara keseluruhan kepasa masyarakat yang berdampak.
Baca: Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk Bayar Kompensasi, Sripeni: Mari Fokus Bekerja!
Dirinya menaksir kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Mendaftarkan gugatan 'class action' lalu menuntut PLN Rp 20 T dan Menteri BUMN Rp 20 triliun, jadi ditotal 40 triliun," pungkas Mulkan.
Ia menuturkan, nantinya uang tersebut akan dititipkan di pengadilan. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, bisa mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Terkait dasar hukum, Mulkan mengaku bahwa pihaknya berpatokan pada pasal 45 Undang-undang perlindungan konsumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.