Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perlu Kantongi Izin DPR untuk Tukar Guling Aset

Pemerintah perlu mendapat persetujuan parlemen sebelum melaksanakan tukar guling aset tanah dan bangunan di Jakarta.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Perlu Kantongi Izin DPR untuk Tukar Guling Aset
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Suasana salah satu sudut Tahura Bukit Soeharto Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar, Rabu (31/7). Lokasi yang berdekatan proyek jalan tol Seksi 2 Balikpapan Samarinda di KM 45 ini pernah ditinjau Presiden Joko Widodo saat mencari kandidat ibu kota baru. Di kawasan ini juga ditemui beberapa penanda geospasial dari Badan Informasi Geospasial RI. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu mendapat persetujuan parlemen sebelum melaksanakan tukar guling aset tanah dan bangunan di Jakarta.

Pasalnya, status aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

"Prinsipnya, jika lahan-lahan itu adalah barang milik negara, tentunya bentuk-bentuk pelepasan aset, misalnya penjualan, perlu disetujui DPR," kata analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2019).

Prosedur pelepasan aset, terang dia, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya, UU Perbendaharaan Negara.

Namun untuk aturan teknis pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

"Jika tidak ada persetujuan DPR harusnya tidak boleh dilepas, karena pelanggaran aturan perundang-undangan. Itu malah nanti bisa masuk ke ranah aturan terkait korupsi," kata Eddy.

Selain itu dari aspek keperdataan, imbuh dia, aset berstatus BMN bisa digugat dan batal demi hukum bila seluruh prosedur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam forum Musrenbang RKPD Kalimantan Utara Tahun 2016, Rabu (5/4/2017) pukul 13.30 Wita di Ballroom Hotel Tarakan Plaza
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.

Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.

Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.

Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).

Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas